I Wayan Wirdana alias Bengking (30) asal Banjar Gingsir, Akah, Klungkung
Klungkung, Dewata
News.com — Jajaran Polres Klungkung makin
garang menangkap pengguna narkoba di Bumi Srombotan. Buktinya, pada hari
pertama, Kamis (05/02) oprasi pekat, jajaran Polres Klungkung berhasil membekuk
dua pengguna barang haram tersebut.
Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap I Wayan Wirdana alias
Bengking (30) asal Banjar Gingsir, Akah,
Klungkung. Bengking ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis Sabu.
Polisi kembali berhasil menangkap pengguna narkoba lainya yakni I Wayan Sudarma
(38) asal Banjar Batu Kandik, Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar.
Menurut Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni, kalau anggotanya
menangkap dua pelaku narkoba. Bengking saat ditangkap tidak berkutik, karena
kedapatan memiliki barang haram berupa sabu-sabu seberat 0,18 gram.
Pelaku di cekok dirumahnya di Banjar Gingsir pukul 10.00 Wita. Dua jam
kemudian Polisi membekuk Sudarma. Saat digeledah polisi berhasil menemukan sabu-sabu
seberat 0,38 gram. Sudarma ditangkap di Jalan Raya Pantai Klotok, Tojan.
Dari tangan Bengking polisi mengamankan satu paket kristal bening yang
dibungkus plastik bening, satu bong dan dua korek gas. Sementara dari tangan
Sudarma polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu yang
dibungkus plastik bening.
Kedua tersangka langsung diamankan di Polres Klungkung beserta dengan
barang bukti. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun
2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan
denda minimal Rp800 juta. (DN~TiR).—

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com