Ngiklan di Media, Caleg Bisa Dihukum Setahun - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/3/13

Ngiklan di Media, Caleg Bisa Dihukum Setahun



Dewata News - Denpasar

Bawaslu Provinsi Bali menetapkan peraturan untuk anggota caleg DPR, DPD, DPRD Prov. Bali dan DPRD Kabupaten/Kota, bilamana caleg tersebut melakukan kampanye di media cetak maupun elektronik diluar waktu yang ditetapkan akan diberikan sangsi berupa hukuman pidana 1 tahun atau denda 12 juta.

“Saat ini belum boleh dilakukan, kampanye media cetak dan elektronik boleh dilakukan 21 hari, dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara, kalau itu dilakukan, itu melanggar jadwal kampanye. Nah kami di Bawaslu menerapkan strategi pencegahan dan penindakan, pencegahan sudah kami lakukan, termasuk pada caleg-caleg yang kampanye di media, tetapi manakala mereka tetap tidak taat, kita melakukan opsi ke dua yaitu penindakan, memidanakan 1 tahun atau denda 12 juta,” kata Ketua Bawaslu Prov. Bali Ketut Rudia saat menghadiri acara rapat pleno di Kantor KPU Prov. Bali (2/12).

Ketut Rudia meminta agar semua pihak terhadap peraturan yang ada, dan Ia mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan agar tidak ada caleg yang melanggar peraturan, “Yang jelas kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, manakala mereka tetap membandel, tentu kita akan tidak itu,” tegas Rudia.

Seperti diberitakan Suluh Bali , Dalam rapat pleno ini Rudia juga menyampaikan kepada para pengurus parpol yang hadir di acara ini agar dapat menyampaikan kepada kader-kadernya yang nyaleg. “Kami sudah melakukan bagi caleg yang melakukan kampanye ke media termasuk medianya kami melakukan pendekatan dalam upaya pencegahan, sampai kita cari kerumahnya dan menghubungi langsung pihak yang bersangkutan,” paparnya.

Di acara ini juga, salah satu hadirin memberikan interupsi mengenai pemasangan spanduk/baliho yang ada di Hutan Mangrove yang dinilai sangat menggagu pemandangan disana untuk segera diamankan. Rudia langsung menanggapi hal tersebut dan mengatakan kalau hal tersebut sudah direkomendasikan kepada KPU karena menurut Rudia ada mekanisme mengenai alat peraga kampanye ini. “Sangat disayangkan memang kalau ada hal seperti itu, bagi siapa pun teman-teman peserta pemilu diharapkan agar taat pada peraturan,” ujar Rudia.

“Soal baliho kan sudah jelas, yang boleh memasang itu adalah partai politik hanya satu di Desa, kemudian untuk caleg hanya boleh memasang satu spanduk dengan ukuran 1,5 X 7 meter. Silakan manfaatkan itu semaksimal mungkin di tempat yang sudah ditentukan, dan tentang pemasangan alat peraga di tempat privasi peraturan tidak mengatur itu, peraturan hanya mengatur pemasangan alat peraga di ruang publik,” terangnya.

Dan Rudia menyampaikan, kalau pihaknya siap diundang terkait dengan kegiatan para caleg dalam rangka memberikan penjelasan dan aturan-aturan yang ada. “Kami sangat berharap untuk bisa diundang dalam rangka pencerahan terhadap aturan-aturan pemilu legislative ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Denpasar I Gede Jhon Darmawan juga menyikapi adanya spanduk di wilayah Hutan Mangrove. Ia mengatakan pihaknya telah berupaya untuk mentertibkan baliho/spanduk yang terpasang melanggar zona yang ditentukan. “Hampir setiap hari kami melakukan penertiban atribut, setiap harinya kita menerima 20-30 atribut yang di razia,” kata Darmawan. Ia juga menyampaikan sembari bergurau, kalau sampai di Bulan April Kantor KPU Denpasar bisa memiliki 50 kubik kayu lantaran banyaknya pihak-pihak yang terkait melanggar aturan.

“Untuk di Mangrove karena masuk didalam, Satpol PP tidak memiliki perahu, nanti kami akan mengingatkan kembali kepada Satpol PP agar menindaklanjuti hal tersebut,” tegas Darmawan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com