Penertiban Atribut Kampanye Hanya Wacana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/14/13

Penertiban Atribut Kampanye Hanya Wacana



 Dewata News - Buleleng

Berakhirnya batas waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Buleleng dalam menetribkan pelanggaran atribut kampanye Pemilu 2014 milik para Calon anggota DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten hanya sebatas wacana, terbukti hingga Kamis (14/11/2013) dibeberapa lokasi masih terpasang sejumlah baliho, bahkan ada penambahan baiho di beberapa titik, seperti diberitakan Buleleng Round Up .

“Per hari ini kami sudah sampaikan rekomendasi dan kami sampaikan kepada Tim Penataan Alat Peraga Pileg. Tim penataan juga akan segera menurunkan alat peraga yang melanggar PKPU 17 Tahun 2013, setelah menerima rekomendasi tersebut,” ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana.

Tidak ada ketegasan dari KPU Buleleng atas sejumlah pelanggaran terkait pemasangan atribu kampanye menuai protes warga. Salah satu baliho yang diprotes adalah baliho yang ada di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, milik caleg DPRD Provinsi dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Kedua baliho itu berada di tepi Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepat di telajakan Pura Segara Tigawasa. Warga bahkan memasang spanduk protes, atas pemasangan baliho kedua caleg itu. Namun spanduk protes itu tidak terlalu terlihat, karena hanya ditulis dengan bolpoint diatas spanduk berwarna putih. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com