Panwaslu Tertibkan Baliho Caleg - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/9/13

Panwaslu Tertibkan Baliho Caleg




Dewata News - Denpasar

Panwaslu kota Denpasar, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpolimas dan DKP kota Denpasar melakukan aksi pembersihan baliho dan spanduk calon legislatif ( caleg ) 8/11, beserta alat peraga kampanye seperti bendera parpol yang ditempatkan ditempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi pembersihan yang dimulai dari pagi ini dimulai dari kantor Walikota Denpasar menuju Jalan Veteran dan Patimura, kemudian menyisir keseluruh daerah Denpasar.

Seperti diberitakan Suluh Bai , Baliho pertama yang akan dibongkar adalah baliho dari calon legislatif yang berada di depan pasar Kumbasari Denpasar, namun karena baliho tersebut berada di tanah milik pribadi, aparat terkait harus bernegosiasi dengan yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan ijin. Setelah negosiasi yang panjang dan alot, pada akhirnya sang pemilik baliho mengatakan bahwa ia akan menurunkan sendiri baliho tersebut.

Panwaslu telah mengingatkan kepada calon legislatif bersangkutan untuk menurunkan baliho yang tidak sesuai ketentuan tersebut, namun masih ada saja yang tercecer seperti di tiang listrik, tiang telepon dan di fasilitas publik, sehingga aparat Pemerintah harus dikerahkan untuk membersihkan sisanya.

“Calon legislatif ini nantinya akan jadi orang yang membuat peraturan, jadi kami berharap sebelum membuat peraturan, setidaknya calon ini bisa mengormati peraturan yang ada terlebih dahulu, namun dari awal malah sudah melanggar seperti ini, saya harap masyarakat bisa dengan pandai menilai” ujar Gede Jhon Darmawan, Ketua KPU kota Denpasar ayang suluhbali.co temui saat aksi pembersihan berlangsung. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com