Bawa Mariyuana ke Bali, Bule Belgia Dihukum 10 Bulan Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/9/13

Bawa Mariyuana ke Bali, Bule Belgia Dihukum 10 Bulan Penjara



Dewata News - Denpasar

Bule Belgia Nicolas Lottefier (38) harus 'berlibur' lebih lama di Indonesia. Bedanya jika awalnya dia mau total berlibur, kini dia harus menambah tinggal di penjara karena kedapatan membawa mariyuana.

Pria kelahiran Martigy 24 Maret 1975 ini sudah dicurigai petugas sejak terbang dari Bangkok menggunakan pesawat Air Asia FD 2970 dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 19 Juni 2013. Setiba di bandara, tukang cat rumah itu kedapatan membawa mariyuana 0,23 gram.

"Saya membeli sewaktu berkunjung ke New Delhi," kata Nicolas seperti tertuang di putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (8/11/2013).

Pada 12 September 2013, jaksa menuntut Nicolas dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan ini langsung diamini oleh PN Denpasar.

"Terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Parulian Saragih, I Dewa Puspa Adnyana dan Gunawan Tri Budiono.

Putusan yang diketok pada 26 September 2013 lalu menilai Nicolas telah membuat citra Bali rusak di mata internasional sebagai daerah tujuan wisata. Adapun yang meringankan, Nicolas merupakan tulang punggung keluarga, menyesal dan tidak pernah dihukum.

"Nicolas memakai mariyuana sejak usia 14 tahun dengan cara dilinting seperti rokok," kata majelis memaparkan fakta yang terungkap. Nicolas dan jaksa menerima putusan itu dan tidak mengajukan upaya banding.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com