Sudikerta : Tidak Ada Larangan Pemanfaatan Lahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/3/13

Sudikerta : Tidak Ada Larangan Pemanfaatan Lahan

 

Dewata News - Denpasar

Sepanjang dimanfaatkan utuk kepentingan umum, Pemprov Bali mengijinkan pemanfaatan aset berupa lahan yang tersebar di Kabupaten/Kota. Hanya saja, masyarakat juga harus memahami bahwa pemanfaatan itu harus mengindahkan prosedural dan tertib administrasi. Rumitnya penataan aset hingga saat ini masih menjadi temuan BPK hingga Pemprov belum bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penegasan tersebut disampaikan wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta di hadapan sejumlah pihak terkait dengan pemanfaatan lahan pemprov untuk penataan kawasan Pura Dalem Mutering Jagat Desa Adat Kesiman yang sempat dubuat "panas" oleh sebuah media lokal Bali.

Seperti dikutip dari Suluh Bali ,  Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur itu dihadiri oleh pihak terkait diantaranya, jero Mangku Gede Wayan Duana, Ketua Tim Penataan Kawasan Pura Mutering Jagat Ir. Wayan Dhiksa, Kepala Desa Kerthalangu IB Bima Putra dan Camat Denpasar Timur Made Puspawan. Sementara Wagub Sudikerta didampingi Sekda cokorda Ngurah Pemayun, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Ketut Wija serta Karo Aset Sekda Provinsi Bali.

Pertemuan tersebut berlangsung sejuk dan sama sekali tak ada kesan panas sebagaimana berita yang dimuat sebuah media. Bahkan, Wayan Dhiksa selaku Ketua Penataan Kawasan Pura dan Jero Mangku Gede Pura Mutering jagat mengaku kaget melihat berita ‘Perang Suci’ tersebut. “Kami damai-damai saja dan siap duduk bersama, tidak sepanas yang dimuat di koran,” ujar Dhiksa yang diiyakan Jero Mangku Wayan Duana. Secara prinisip pihak panitia dan pengempon siap memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pemanfaatan aset pemprov untuk penataan pura dimaksud. Hal senada juga diungkapkan Camat Dentim dan Kades Kerthalangu.

Menyampaikan amanat dari Gubernur Mangku Pastika, Wagub Sudikerta kembali menegaskan bahwa Pemprov Bali tak ada niatan untuk melarang pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum. Apalagi, tambah Wagub, pemanfaatannya terkait dengan kepentingan Umat Hindu.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com