Denpasar, dewatanews.com – Nasib upah pekerja Bali menjadi perhatian Gubernur Bali Wayan Koster. Menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan dan perwakilan serikat pekerja di Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10), Koster menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 tengah memasuki tahap kajian dan pembahasan.
Dalam pertemuan di ruang tamu Kantor Gubernur Bali tersebut, Koster mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan Koordinator Aksi Kamisan, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Keduanya berharap penetapan UMP Bali 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Bali.
Mereka juga berharap kepemimpinan Koster pada periode kedua dapat menghadirkan kebijakan pengupahan yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan layak bagi seluruh pekerja di Bali.
Menurut mereka, kontribusi masyarakat Bali tidak hanya terbatas pada sektor pariwisata dan sektor ekonomi lainnya. Masyarakat juga berperan menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal yang menjadi warisan leluhur dan daya tarik Pulau Dewata bagi wisatawan mancanegara.
“Mudah-mudahan ini menjadi yadnya Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, di periode keduanya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan yang layak bagi semua pekerja di Bali,” harap perwakilan peserta aksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyatakan sependapat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia mengaku telah mempelajari persoalan UMP sejak isu tersebut mencuat ke publik, termasuk menantikan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Namun, menurut Koster, regulasi tersebut belum efektif untuk dilaksanakan sehingga proses penetapan UMP perlu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Koster telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian terkait besaran UMP Bali Tahun 2027.
Ia juga akan membahas persoalan tersebut bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bali serta menjalin komunikasi dengan serikat pekerja dan pihak perusahaan, dengan pemerintah sebagai penengah.
“Kita akan bahas bersama agar apa yang menjadi harapan serikat pekerja dapat tercapai, tetapi juga tidak menjadi beban risiko bagi perusahaan. Jadi, ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Koster.
Koster menegaskan, setiap keputusan mengenai UMP Bali 2027 harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Saya sangat membuka diri terkait aspirasi ini. Jadi, mohon bersabar,” tegasnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi pekerja terkait penetapan UMP Bali 2027. Besaran upah yang akan ditetapkan masih menunggu hasil kajian dan pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com