Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus dalam Sebulan, Dua Perkara Libatkan WNA - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/29/26

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus dalam Sebulan, Dua Perkara Libatkan WNA


Gianyar, dewatanews.com – Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang terlibat dalam sejumlah perkara, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian biasa.

Pengungkapan tersebut disampaikan Polres Gianyar dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

Dari puluhan perkara yang diungkap, terdapat sejumlah kasus yang mencuri perhatian karena melibatkan warga negara asing (WNA). Salah satunya pencurian terhadap WNA asal Aljazair di kawasan Monkey Forest, Ubud. Polisi bahkan harus mengejar terduga pelaku hingga Blora, Jawa Tengah.

WNA Aljazair Kehilangan 150 Euro di Ubud
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 17.37 WITA di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Ubud.

Korban berinisial IS (32), WNA asal Aljazair, saat itu sedang berjalan-jalan bersama istrinya. Di depan toko, korban didatangi seorang pria dan perempuan yang tidak dikenalnya.

Keduanya kemudian mengajak korban berbicara. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan mengaku hendak melakukan perjalanan ke Aljazair.

Saat berbincang, pria tersebut menanyakan mata uang yang digunakan di Aljazair. Korban kemudian menjelaskan mengenai Euro dan Dinar Aljazair.

Pria tersebut lalu meminta korban menunjukkan uang Euro. Ketika korban mengeluarkan dompet, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihat uang yang ada di dalamnya.

Dompet kemudian dikembalikan
Namun, setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, korban memeriksa kembali isi dompet. Ia mendapati uangnya berkurang 150 Euro, dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta.

Korban kemudian meminta bantuan petugas Toko Mamita untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, korban mendapati dugaan pencurian terjadi saat dompet berada di tangan pria tersebut.

Terduga Pelaku Diburu hingga Blora
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku.

Penyelidikan mengarah pada sebuah mobil yang terdaftar di Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut disewakan kepada warga negara asing.

Pergerakan kendaraan terus ditelusuri hingga diketahui berpindah dari Surabaya menuju Jawa Tengah.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Blora.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di sebuah hotel di kawasan Cepu, Kabupaten Blora.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui mengambil uang milik korban pada 16 September 2026 di depan Toko Mamita, Ubud.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, uang pecahan dolar AS dan rupiah, dua telepon seluler, serta sejumlah pakaian dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dua WNA Rusia Diduga Terlibat Pencurian Dekorasi Villa
Kasus lain melibatkan dua WNA asal Rusia di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di kamar Nomor 8 Villa Eden Estate.

Polisi menyebut dua WNA Rusia diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya berinisial ZLP, perempuan. Sementara seorang lainnya berinisial AG, laki-laki, masih dalam pencarian.

Sejumlah barang dekorasi villa diduga diambil dari kamar. Barang tersebut meliputi dua pernak-pernik dekorasi berbahan resin, satu patung kecil untuk hiasan dinding, satu bantal sofa dan satu topeng yang sebelumnya terpasang di dinding kamar.

Kerugian pihak villa diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta
Polisi mengamankan satu unit Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen terkait barang yang hilang, serta sejumlah barang dekorasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Perkara tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

30 Kasus, 33 Tersangka
Secara keseluruhan, 30 kasus yang diungkap Polres Gianyar mencakup curanmor, curat dan pencurian biasa.

Lokasi kejadian tersebar di berbagai tempat, mulai dari permukiman, gudang dan area parkir untuk kasus curanmor. Sementara curat terjadi di villa, hotel, toko, warung hingga permukiman.

Adapun pencurian biasa terjadi di warung, permukiman, jalan raya, hotel, bar/restoran hingga kafe.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, 1 barang elektronik, 4 tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.

Untuk perkara curanmor, polisi juga mengungkap adanya modus penggunaan kunci palsu.

Tersangka Tidak Dihadirkan dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Gianyar tidak menghadirkan para tersangka.

Polisi menyebut langkah itu dilakukan dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah serta ketentuan dalam KUHAP baru.

Polres Gianyar juga masih menunggu kajian dari Divisi Hukum Mabes Polri terkait pelaksanaan konferensi pers pengungkapan perkara.

Polres Gianyar menegaskan proses hukum terhadap para tersangka maupun terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com