Jembrana, dewatanews.com - Kembali jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai. Dalam kasus ini, Polres Jembrana melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Bea Cukai Denpasar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
Pelimpahan perkara dilaksanakan, Rabu (19/8) di Mapolres Jembrana. Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menyerahkan terlapor berinisial N beserta barang bukti kepada petugas Bea Cukai Denpasar untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa berbagai jenis rokok tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah keseluruhan 2.093 bungkus. Pelimpahan dilakukan berdasarkan laporan polisi serta surat perintah penyelidikan dan surat Kapolres Jembrana tentang pelimpahan perkara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang cukai ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” terang AKP Gede Alit.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Gede Alit menyebutkan bahwa, perkara ini diduga melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Jembrana menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum secara terukur dan berkeadilan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga ketertiban serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dengan bisa menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan ini dapat digunakan sebagai sarana pengaduan dan pelayanan kepolisian," pungkas AKP Gede Alit.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com