Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Ruislag Mangrove BTID, Temukan Dugaan Kejanggalan Hukum dan 106 SHM di Tahura Ngurah Rai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/13/26

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Ruislag Mangrove BTID, Temukan Dugaan Kejanggalan Hukum dan 106 SHM di Tahura Ngurah Rai


Denpasar, dewatanews.com - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menyoroti proses tukar guling (ruislag) lahan mangrove yang dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development atau BTID. Sorotan dewan mengarah pada dugaan kejanggalan hukum, belum tuntasnya legalitas lahan pengganti.  Hingga pola pembangunan proyek yang dinilai mendahului proses perizinan resmi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mempertanyakan dasar hukum. Yang digunakan dalam skema pertukaran kawasan ekologis mangrove di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai demi kepentingan investasi.

Menurut Pansus TRAP, hingga kini belum ada penjelasan memadai terkait regulasi atau undang-undang yang secara tegas membolehkan pertukaran kawasan konservasi mangrove melalui mekanisme ruislag.

Dewan menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kawasan ekologis strategis di Bali. 

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting sehingga proses tukar gulingnya tidak bisa dilakukan sembarangan,” ungkap salah satu anggota Pansus dalam pembahasan internal.

Temuan lain yang menjadi perhatian serius DPRD Bali adalah status lahan pengganti yang diajukan BTID sejak tahun 1995 di wilayah Karangasem dan Jembrana. Pansus menemukan lahan tersebut disebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi. Sehingga dinilai belum memenuhi syarat legal untuk proses tukar guling.

Selain itu, kondisi fisik lahan pengganti juga dinilai belum jelas. Karena sebagian area disebut masih dikuasai warga setempat tanpa penyelesaian administrasi formal. Dewan menilai skema administrasi pertukaran lahan menjadi tidak valid apabila legalitas dan penguasaan fisik lahan belum tuntas.

Pansus TRAP juga menyoroti adanya pola “fakta lapangan mendahului legalitas” dalam pembangunan proyek marina di kawasan KEK Kura-Kura Bali. Menurut hasil sidak dewan, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut sudah berjalan. Sebelum seluruh proses legalitas kawasan dinyatakan selesai sepenuhnya oleh negara.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola perizinan dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah adanya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi yang terbit di dalam kawasan konservasi mangrove Tahura Ngurah Rai. Pansus TRAP DPRD Bali menilai keberadaan sertifikat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Karena berada di area konservasi yang seharusnya memiliki perlindungan ketat.

Temuan ini kini menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan maladministrasi tata ruang dan persoalan aset kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil sidak lapangan, Pansus TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas fisik di area yang menjadi sengketa. Selain itu, laporan hasil temuan terkait dugaan pengrusakan lingkungan dan maladministrasi tata ruang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (11/5/2026), pihak PT Bali Turtle Island Development membantah tudingan pelanggaran. Manajemen BTID menyatakan proses pemanfaatan lahan telah sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Mereka juga menjelaskan bahwa lahan seluas 62,14 hektar yang masuk dalam skema tukar guling berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), bukan kawasan hutan lindung. Meski demikian, DPRD Bali menegaskan seluruh proses tetap harus diawasi ketat demi menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat Bali.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com