Gianyar, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten Gianyar mencatat delapan aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan tidak dengan hormat dalam kurun waktu 2020 hingga 2026. Mayoritas kasus dipicu pelanggaran disiplin berat hingga keterlibatan dalam tindak pidana, termasuk narkotika.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gianyar, I Wayan Warnata, Rabu (6/5), mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan guna menekan pelanggaran di kalangan ASN. Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem e-presensi berbasis lokasi.
Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kehadiran pegawai karena absensi hanya dapat dilakukan di area kantor menggunakan perangkat telepon genggam.
“Pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas, namun kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya.
Data Pemkab Gianyar menunjukkan, tren pemecatan ASN relatif stabil sejak 2020 hingga 2024 dengan masing-masing satu kasus per tahun. Pada 2025 tidak terdapat kasus pemberhentian, namun kembali meningkat pada 2026 dengan tiga ASN dijatuhi sanksi serupa, sehingga total mencapai delapan orang.
Keputusan terbaru diambil melalui rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) yang digelar pada Selasa (5/5/2026) di ruang kerja Sekretaris Daerah Gianyar.
Dari tiga ASN yang diberhentikan, dua di antaranya terlibat kasus narkotika. Seorang ASN berinisial DMCDPP yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti secara hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara ASN berinisial KSS dari Dinas Lingkungan Hidup terbukti menjadi perantara transaksi narkotika sesuai putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Satu ASN lainnya, berinisial LNH, dijatuhi sanksi berat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan seluruh keputusan pemberhentian telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap ASN yang melanggar hukum maupun disiplin.
“ASN adalah pelayan publik yang harus menjadi teladan. Setiap pelanggaran, terutama tindak pidana, pasti ditindak tegas,” katanya.
Selain penindakan, Pemkab Gianyar juga memperketat pengawasan internal. Sekda menegaskan pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan pegawai. Atasan yang lalai dan membiarkan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan.
Melalui kombinasi pengawasan digital dan penegakan disiplin yang konsisten, Pemkab Gianyar berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com