Klungkung, dewatanews.com - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, selasa (29/4).
Dalam sambutannya Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini, akan mampu mengetahui hal-hal yang dipersiapkan dalam pemenuhan Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi khususnya terkait Penertiban Aset dan Optimalisasi pajak Daerah pemerintah Kabupaten Klungkung sehingga dapat memperoleh solusi dan langkah-langkah penyelesaian yang akan dilaksanakan.
Capaian Monitoring Center for prevention (MCP) KPK Pemerintah kabupaten Klungkung dari 8 area Intervensi yang telah ditentukan 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2022 sebesar 94,81%, kemudian tahun 2023 sebesar 93,81% dan di Tahun 2024 diperoleh hasil sebesar 95,77. Pada akhir tahun 2024 Kabupaten Klungkung berada pada peringkat 41 di Indonesia Dan peringkat 7 di Bali.
"Terhadap 2 area yang akan dievaluasi pada hari ini dapat saya sampaikan capaian pada tahun 2024 adalah sebagai berikut, Area Pengelolaan BMD capaiannya sebesar 94% dan Area Optimalisasi Pajak capaiannya sebesar 100%," jelasnya.
I Made Satria mengharapkan dari rapat evaluasi ini akan diperoleh langkah-langkah strategis dalam meningkatkan capaian pada kedua area tersebut. untuk itu Ia menugaskan pengampu kedua area tersebut untuk lebih memperhatikan hal-hal yang harus ditindaklanjuti.
Kasatgas Korsup Wilayah V.5 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menyampaikan mengenai jenis tindak korupsi dan tindak pidana tipikor, Perkara Korupsi dan strategi pemberantasan Korupsi. Ia menambahkan bahwa Capaian MCP Pemda Klungkung Tahun 2024 secara Nasional menduduki peringkat ke-41 dengan total nilai capaian Pemerintah Kabupaten Klungkung yakni 96.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com