Kodim Tabanan Terus Intensifkan Pengawasan PPKM Berskala Mikro - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/24/21

Kodim Tabanan Terus Intensifkan Pengawasan PPKM Berskala Mikro

 

Tabanan, dewatanews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berbasis desa/kelurahan menjadi salah satu fokus perhatian dari Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto dalam upaya bersama penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Tabanan dikaitkan dengan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2021 serta memperpanjang kembali PPKM berskala mikro berbasis Desa/Kelurahan Tahap IV mulai 23 maret 2021  hingga 5 April 2021 mendatang.

Dandim 1619/Tabanan di Makodim setempat, Rabu (24/03/2021) mengatakan untuk menyikapi hal tersebut pihaknya tidak henti-hentinya untuk terus dan intensif mengarahkan para aparat teritorial di jajarannya yang bertugas di lapangan dimana Para Danramil dan Babinsa agar terus mengawasi pelaksanaan PPKM berskala mikro berbasis desa/kelurahan tersebut. 

"PPKM mikro dinilai efektif oleh pemerintah menekan penyebaran COVID-19 sehingga peran desa/kelurahan dalam PPKM ini menjadi ujung tombak terhadap pelaksanaannya, terutama terkait dengan pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat hingga ke tingkat banjar dengan menekankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta ditambah lagi dengan meningkatkan imun, membatasi mobilitas dan mematuhi aturan", terangnya.

Para Danramil dan Babinsa sudah kita arahkan agar mengawasi dengan ketat pelaksanaan PPKM di wilayahnya masing-masing termasuk pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment termasuk penyaluran bantuan logistik terhadap warga yang melaksanakan isolasi secara mandiri sehingga tidak ada warga masyarakat yang tidak mendapat perhatian dalam penanganan COVID-19 ini. 

"Kami dari Kodim 1619/Tabanan juga secara terus menerus bersama instansi terkait seperti Kepolisian dan aparat pemerintah daerah menggelar operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020 dengan menindak tegas para pelanggar dan memberikan pembinaan bagi masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan hingga menjatuhkan sanksi denda yang kita kedepankan aparat Satpol PP Tabanan", lanjut Letkol Toni. 

Sebagai upaya humanis kita juga secara berlanjut membagikan masker, hand sanitizer dan juga bantuan Sembako kepada warga masyarakat yang melaksanakan isolasi secara mandiri.

Kita di Tabanan secara terkoordinasi telah berupaya melakukan yang terbaik untuk masyarakat di masa pandemi ini agar terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Kodim 1619/Tabanan bersama jajaran di wilayah akan secara terus menerus dan semaksimal mungkin melaksanakan pengawasan PPKM berskala mikro berbasis desa/kelurahan ini bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing desa/kelurahan dan juga berharap seluruh masyarakat dapat mendukung program pemerintah ini sebagai upaya bersama penanggulangan COVID-19", tandasnya.

 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com