9 WNA Terjaring Ops Yustisi, 2 Orang Bayar Denda Rp 1 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/22/21

9 WNA Terjaring Ops Yustisi, 2 Orang Bayar Denda Rp 1 Juta

 

Badung, dewatanews.com -Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu (21/3) malam. Dari kesembilan WNA tersebut, 2 orang diantaranya diberi sanksi denda Rp 1 juta.

Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, S.H. mengatakan, hasil kegiatan yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung mendapatkan 12 orang pelanggar, terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang WNI. Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan.

“Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta, sedangkan 3 orang asing asal Ukraina, Swis dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.

“Kemudian 4 orang WNA asal Aljazair, Libya dan Rusia diberi teguran lisan karena pemakaian masker tidak baik atau tidak benar. Sedangkan untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp 100 ribu dan 1 orang diberi teguran lisan,” sambung AKBP I Made Witaya, S.H.

Menurutnya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan bahwa diduga banyak WNA berkeliaran di malam hari yang tidak menggunakan masker. Selain itu, sejumlah kafe, restoran dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021, dimana masih buka melebihi jam operasional, yaitu di atas jam 22.00 Wita.

“Pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

AKBP I Made Witaya, S.H. yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali menjelaskan, kegiatan yustisi kali ini melibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi. “Berdasarkan hasil anev dari Biro Ops, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menyasar wilayah Seminyak. Karena disana banyak orang asing maka kita libatkan petugas Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan yustisi bisa memberikan efek deteren sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. “Mari patuhi prokes. Jika beraktifitas di luar rumah pakailah masker,” imbaunya. (DN - BIN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com