Satpol PP Denpasar Sidak Masyarakat Tanpa Masker - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/9/20

Satpol PP Denpasar Sidak Masyarakat Tanpa Masker

 

Denpasar, dewatanews.com - Satpol PP Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak)  penggunaan masker terhadap masyarakat untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman di Denpasar, Selasa (8/9), mengatakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Pergub Bali, maka didenda Rp100 ribu per orang.

Begitu juga perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas kelengkapan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020, maka didenda Rp1 juta.

Ia mengatakan dalam sidak tersebut tertangkap sebanyak 10 warga tidak menggunakan masker, bahkan mereka sempat berkelit. Namun karena kesigapan petugas, mereka pun bersedia membayar denda.

"Kami sebagai penegak perda, maka bagi warga yang melanggar aturan kami lakukan tindakan. Peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan warga, namun kegiatan ini tujuannya dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19.

Poniman mengatakan dalam sidak hari kedua di kawasan Jalan Buana Raya Padangsambian menyidak 10 orang yang tak gunakan masker beraktivias di luar rumah. Dan mereka pun didenda Rp100 ribu per orang.

Poniman juga menjelaskan pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan transmisi lokal yang dulunya terjadi di klaster pasar, sekarang sudah dalam klaster rumah tangga dan klaster upacara keagamaan.

Menurut dia, sidak masker sengaja dilakukan di Padangsambian karena kasus COVID-19 di wilayah Padangsambian saat ini meningkat.

"Sidak disiplin protokol kesehatan ini akan terus kami lakukan di beberapa wilayah lainnya dan ke desa dan kelurahan yang kasusnya meningkat kami akan beri perhatian khusus sehingga penyebaran COVID-19 dapat di tekan. Yang paling penting dalam memutus penyebaran COVID-19 adalah partisipasi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Poniman.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com