Terkait Hare Krishna, Bendesa Agung Temui Kepala Kejati Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/8/20

Terkait Hare Krishna, Bendesa Agung Temui Kepala Kejati Bali

Denpasar, dewatanews.com - Majelis Desa Adat (MDA) Bali tidak terlalu lama untuk berupaya menuntaskan permasalahan silang pendapat perihal sampradaya, termasuk Hare Krishna yang secara teologi sangat berbeda dengan Hindu Drestha Bali.

"Belakangan ini dirasakan terus merebak dan telah menimbulkan potensi gangguan ketertiban di kalangan Krama Adat Bali. Setelah mengeluarkan instruksi yang tegas melarang aktivitas sampradaya, termasuk Hare Krishna berdasarkan pasangkepan," kata Ida Panglingsir Agung.

Lanjutnya, Bandesa Agung bersama Panyarikan Agung dengan didampingi oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Bidang Keagamaan I Gusti Made Ngurah dan Patajuh Panyarikan Agung I Made Abdi Negara menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Erbagtyo Rohan, SH. MH yang didampingi jajaran Kejati Bali, Jumat (7/8) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar.

Pertemuan tersebut sekaligus untuk menyerahkan tembusan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung untuk segera bisa menindaklanjuti intruksi MDA Bali sesuai kewenangan yang dimiliki oleh MDA Bali.

"Apalagi itu sudah sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Paruman Agung Tahun 2019 dan Anggaran Dasar MDA Bali kepada Desa Adat," terang Ida Panglingsir Agung.

Dijelaskan,  dasar intruksi dan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung dalam upaya mengakhiri silang pendapat tentang sampradaya, termasuk Hare Krishna yakni teologi yang sangat berbeda dengan Hindu Drestha Bali yang menjadi pondasi utama keberadaan Desa Adat di Bali yang telah rajeg selama ribuan tahun.

"Instruksi tersebut melarang sampradaya, termasuk Hare Krishna untuk tidak melaksanakan kegiatan di Pura Kahyangan Tiga, Pura Dang Kahyangan atau Kahyangan Jagat di wewidangan Desa Adat, Padruwen Desa Adat dan fasilitas umum di wewidangan Desa Adat," jelasnya.

Ditambahkan, MDA dalam instruksinya juga mendorong peran aktif Desa Adat untuk mendata sekaligus menginventarisasi keberadaan sampradaya, termasuk Hare Krishna di wewidangan masing-masing dan selanjutnya memantau, mencegah/melarang penyebaran ajaran sampradaya, termasuk Hare Krishna kepada Krama Adat dan Krama Tamiu yang tidak sesuai dengan ajaran Hindu Drestha Bali di wewidangan Desa Adat masing-masing.

Selain menegaskan secara teologis dan ritual yang sangat berbeda, Bandesa Agung juga menegaskan Hare Krishna banyak melakukan pelanggaran yang mendasar seperti tidak menghormati etika antar keyakinan yang berbeda.

"Bahkan secara masif menyebarkan misi keyakinan Hare Krishna di tengah-tengah umat Hindu Bali, di sekolah, serta melakukan manipulasi ajaran – ajaran Hindu yang dikonversi ke dalam ajaran Hare Krishna," tambahnya. 

Ida Panglingsir Agung berharap dengan pertemuan dan koordinasi yang dilakukan setelah proses penerbitan instruksi dapat segera meredam situasi, mengakhiri silang pendapat, sekaligus menuntaskan permasalahan yang terjadi, sehingga krama adat Bali dapat kembali fokus pada upaya membangun kerukunan, ketertiban di kalangan masyarakat Bali. 

Kepala Kejati Bali Erbagtyo Rohan, SH. MH
dalam sambutannya, dirinya menyambut baik dan mendukung komitmen untuk ikut serta dengan MDA Bali dalam upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat khususnya Krama Adat di Bali.

Secara khusus, Kepala Kejati Bali yang dikenal ramah dan murah senyum ini menjelaskan bahwa peran Kejati Bali dengan ruang lingkup di Provinsi Bali memiliki peran bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hal – hal yang berkaitan dengan ancaman ketertiban dan situasi yang membuat suasana tidak kondusif," jelasnya.

Erbagtyo Rohan, SH. MH juga menyampaikan bahwa Kejati Bali secara tegas menyatakan keprihatinan atas permasalahan yang terjadi dan menugaskan organ internal Kejaksaan untuk terus bergerak dalam ruang lingkup kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pendalaman dengan berbagai komponen terhadap permasalahan yang terjadi agar tidak terus berlarut.

"Kejati Bali juga meminta kajian-kajian pendukung atas apa yang menjadi dasar permasalahan ini kemudian merebak sebagai dasar untuk melakukan tindaklanjut sesuai kewenangan Kejati Bali," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com