Polisi Tangkap Empat Penganiaya Anjing di Kuta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/28/20

Polisi Tangkap Empat Penganiaya Anjing di Kuta


Barung, dewatanews.com - Polsek Kuta Selatan, Bali, menangkap empat pelaku penganiayaan hewan  yang terjadi di perumahan Badung, Bali dan menjadi viral di media sosial, yakni Gaudensius Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), dan Martinus Karbus Budi (27).

"Kejadiannya itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2020, sekitar pukul 18.15 wita. Kemudian, dilaporkan pada Jumat 26 Juni 2020 pukul 15.30 wita. Lokasinya di perumahan, Kuta Selatan, Badung. Jadi pelaku memukul menggunakan balok kayu dan bangkai anjing dibawa kabur setelah dimasukkan karung," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (28/6).

Ia mengatakan hingga saat ini petugas masih dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tindakan para pelaku tersebut.

Kejadian berawal ketika korban bernama Dewi Rince Andrian Talomanafe sedang memberi anjing peliharaannya makanan. Kemudian, sekitar pukul 17.30 wita korban keluar rumah untuk melaksanakan ibadah dan rumah saat itu dalam kondisi kosong.

"Lalu korban ini menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok. Kemudian, diambil dan dimasukkan kedalam karung. Kejadian itu sempat terekam dalam video oleh tetangga korban," jelasnya.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan. Di saat yang sama pelaku menunjukkan tempat membakar anjing yang dicurinya tepat di belakang kos tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa karung yang digunakan membungkus bangkai anjing tersebut, kemudian kayu yang digunakan untuk memukul, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Anjing peliharaan itu berjumlah satu ekor anjing jantan peranakan lokal warna bulu cokelat, berumur 10 tahun. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. (DN - Ant)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com