Jakarta, dewatanews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Wishnutama Kusubandio menekankan pentingnya penerapan protokol
kesehatan yang ketat sebelum berencana membuka kembali destinasi wisata
pada masa normal baru.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/6), Wishnutama
mengatakan banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya
kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif
karena selama tiga bulan terakhir terpaksa menghentikan aktivitas akibat
pandemi COVID-19.
"Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan," katanya.
Ia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang
disusun dan diusulkan oleh Kemenparekraf telah disahkan melalui
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang
Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak
dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.
"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus
baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi
mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak
hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih
buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," kata dia.
Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap
tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan konservasi
perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam,
taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Selain itu, juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain
kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan
wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan
kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai
dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat
ini.
"Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan
pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona
kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan
pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang
berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan
kepada bupati dan walikota," kata Doni.
Ia mengatakan pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah
dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang melibatkan pengelola
kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar
epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan,
tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat
konservasi, dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD
melalui pendekatan kolaborasi pentaheliks berbasis komunitas.
"Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi,
sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam
dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," kata dia.
Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran
terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas
kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah
berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com