Wagub Sudikerta Tandatangani Nota Kesepakatan Revisi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/17/16

Wagub Sudikerta Tandatangani Nota Kesepakatan Revisi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017


Denpasar, Dewata News. Com - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta beserta pimpinan DPRD Provinsi Bali, Senin (17/10) menandatangani Nota Kesepakatan Revisi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat DPRD Prov Bali. Wagub Sudikerta yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan jika penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan revisi kembali.

“Penandatanganan perbaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 ini terkait dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang harus diseleraskan karena akan diberlakukan pada bulan Januari tahun 2017 nanti sehingga perlu diperbaiki sehingga tidak ada masalah dalam pelaksanaannya dikemudian hari. Tadi sudah disepakati semua, baik dari sisi pengalokasian anggaran maupun dari sisi pelaksanaan organisasi perangkat daerah,” jelas Sudikerta kepada awak media usai acara penandatanganan.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam sambutannya mengatakan jika penandatanganan Nota Kesepakatan Revisi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 ini merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mempengaruhi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disusun dan disampaikan ke lembaga DPRD Provinsi Bali.

“Sehubungan dengan hal tersebut harus dilakukan perubahan kembali dengan menyesuaikan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017,” pungkas Adi Wiryatama.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengapresiasi kerjasama dan koordinasi yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Bali dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Bali sehingga Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 dapat direvisi dan disepakati bersama dengan baik dan lancar serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Nota Kesepakatan tersebut dapat dijadikan acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang baru serta penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016, dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Bali,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, I Gusti Bagus Alit Putra, Sekda Provinsi Bali Cok Ngurah Pemayun.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com