Pemkab Gianyar Gelar Validasi ABK Untuk Atasi Penumpukan Pegawai - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/4/15

Pemkab Gianyar Gelar Validasi ABK Untuk Atasi Penumpukan Pegawai


Gianyar, Dewata News. Com - Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas, dan kurangnya pegawai diunit lainnya, merupakan suatu kenyataan yang sering dihadapi dalam sebuah manajemen pemerintahan. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi suatu tuntutan di era globalisasi yang penuh dengan persaingan. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, Wayan Sudamia saat mewakili Bupati Gianyar membuka acara Validasi Hasil Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar (3/11).

Ditegaskan, kondisi ini menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun yang terjadi saat ini adalah profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utamanya adalah pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi atau belum sepenuhnya didasarkan pada analisa beban kerja organisasi.

“Validasi hasil ABK pada beberapa SKPD nantinya akan dijadikan sample yang nantinya akan dijadikan acuan untuk lebih memperjelas penyusunan ABK di SKPD Lainnya,” jelas Sudamia.
Pelaksanaan ABK ini sendiri telah diawali dengan bintek penyusunan ABK pada bulan April lalu dan telah berupaya menyusun ABK di masing-masing SKPD. Acara yang diikuti oleh sekretaris dan Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD ini menghahirkan nara sumber dari BKN yaitu Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi, Sayadi SH.MM dan Analis Perencanaan SDM, Adi Fausan,S.Sos.

Salah satu nara sumber Sayadi dalam dalam kesempatan itu memberikan gambaran umum tentang kondisi kebutuhan PNS di tahun 2016 nanti. Menurutnya formasi PNS umum tahun2016 masih belum pasti, namun ada yang dibutuhkan dengan kualifikasi khusus tenaga di bidang pendidikan dan kesehatan. Pada pasal 56 UU No.5 Th 2014 mengatakan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dalam jangka waktu lima tahun yang diperinci satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Sayadi menambahkan, penyususnan kebutuhan PNS merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis dan status PNS yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja instansi pemerintah. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com