Tangerang Selatan, Dewata News. Com - Polsek Pamulang berhasil mencokok Tiga pengedar ganja di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/3). Dari ketiganya disita ratusan gram ganja yang ditemukan di rumah para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan RG (21) dan CA (21). Keduanya diketahui sebagai warga Kampung Sawah Lama, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Mereka kami amankan di kediamannya. Di rumah RG kami temukan satu paket ganja kering seberat 96,34 gram dan satu paket ganja kering berisi 37,36 gram. Sedang di rumah CA ditemukan satu paket ganja kering berat 972 gram," beber Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya kembali mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang di duga sebagai pengedar dari komplotan yang sama, yakni SP dan AS (28), yang juga warga Ciputat.
"AS kami tangkap dikediamannya, di rumahnya kami temukan enam bungkus paket ganja. Ada yang berisi 829 gram, 55,30 gram, 5,74 gram, 6,48 gram, 6,50 gram, dan 11,16 gram. Sedang SP, saat kami gerebek rumahnya dia tidak ada. Sampai sekarang SP masih kami kejar," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, meskipun SP berhasil kabur dari penggerebekan di rumahnya. Pihaknya menemukan tujuh kilogram daun ganja kering di rumahnya. Kini, ketiga orang tersebut sudah berada di Polsek Pamulang untuk menyelidiki lebih lanjut. (DN - HuM)

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com