Wimih! Di Buleleng, 54.321 Pemilih Tidak Penuhi Syarat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/18

Wimih! Di Buleleng, 54.321 Pemilih Tidak Penuhi Syarat


Buleleng, Dewata News. Com — Tahapan pendataan pemilih melalui pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Kabupaten Buleleng yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama sebulan, mencatat 54.321 pemilih dalam DP4 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara dari data DP4 sebanyak 597.820 pemilih, 547.369 pemilih di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Komisioner KPU Kabupaten Buleleng, Made Sriyasa mengakui adanya sejumlah pemilih yang masih dinyatakan tidak memenuhi syarat dan juga ada beberapa yang tercecer saat pelaksanaan coklit tersebut.

Namun demikian, Sriyasa berharap kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih dalam Pilgub Bali tapi tidak tercatat saat coklit, dapat menginformasikan ke KPU Buleleng atau PPK maupun PPS sebelum ada penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani yang mengharapkan peran langsung masyarakat untuk menyampaikan kepada penyelenggara Pilgub Bali 2018.

Selain menyatakan ribuan pemilih di Buleleng tidak memenuhi syarat, KPU Buleleng juga mencatat adanya pemilih yang mengubah data sebanyak 6.579 dan pemilih baru tercatat 24.301 orang. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com