Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar Layani Pembuatan SIM, SKCK dan Surat Kehilangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/12/18

Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar Layani Pembuatan SIM, SKCK dan Surat Kehilangan


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan satu atap kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar berinovasi dengan melaunching Mall Pelayanan Publik. Polresta Denpasar mendukung progam pemerintah ini dengan membuka konter  pelayanan masyarakat khusus untuk Satpas SIM perpanjangan, pelayanan SKCK dan penerimaan laporan kehilangan.

Tidak hanya itu, Mall Pelayanan Publik juga menyediakan beragam pelayanan masyarakat, mulai dari mengurus perijinan, kependudukan, BPJS, PDAM, PLN dan berbagai layanan lainnya. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapat pelayanan dan dalam satu tempat. 

Peresmian Mall Pelayanan Publik ini dihadiri Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Prof. Dr. Diah Natalisa, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. serta OPD Pemkot Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (12/2) pagi.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan MoU terkait pelayanan publik. Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. mengatakan, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polresta Denpasar menyediakan konter perpanjangan SIM A dan C, pelayanan SKCK dan penerimaan laporan kehilangan.

“Jadi masyarakat yang akan melakukan perpanjanan SIM, SKCK atau melaporkan kehilangan dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar,” Kata Kombes Pol. Hadi Purnomo, S.H., M.H. didampingi Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Rahmawaty Ismail, S.I.K.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com