Kepala Terbentur Batu Saat Disergap, Bandar Sabu Tewas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/1/18

Kepala Terbentur Batu Saat Disergap, Bandar Sabu Tewas


Tangerang, Dewata News. Com - Sulaeman, 37 tahun, seorang bandar narkotika jenis sabu, tewas setelah kepalanya membentur batu saat kabur dari sergapan polisi Polres Metro Tangerang Kota di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (30/1).

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lumban mengatakan, penyergapan dilakukan anak buahnya di daerah Poris Gaga, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (30/1). Ketika itu polisi hendak meringkus para pengedar narkoba di kawasan tersebut. Namun penyergapan terhadap Sulaeman dan dua rekannya, yakni G, 33 tahun dan KN, 34 tahun di rumah kontrakan tak berjalan mulus. Sulaeman nekat kabur dan menceburkan diri ke dalam kali, sedangkan dua pelaku lainnya menyerah.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang target pelaku, namun salah satu pelaku yakni SL mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke Kali di daerah Poris Gaga,” kata AKBP Farlin, Rabu (31/1)

Rupanya usaha Sulaeman lari tak sesuai harapannya. Kakinya terpeleset hingga akhirnya kepalanya membentur batu. Melihat kejadian itu, Sulaeman kemudian dibawa petugas ke rumah sakit.

“Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat kehabisan darah,” ungkapnya.  

Selain mengamankan dua rekan Sulaeman, sejumlah barang bukti berupa 157 ecstasy dan 7 gram sabu berhasil disita petugas.

Saat ini, kata AKBP Farlin, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya.

“Pengakuan tersangka yang masih hidup, barang haram itu didapat dari seorang bandar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dan akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ujarnya.

Menurut AKBP Farlin, pihaknya akan menjerat G dan KN dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas Perbuatannya ini para tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com