Hati-hati Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Saat Parkir - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/18

Hati-hati Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Saat Parkir


Jakarta, Dewata News. Com - Pengendara mobil diminta berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pasalnya, polisi baru saja membekuk kawanan pencurian dengan modus pecah kaca yang selalu mengincar barang berharga dalam mobil yang terparkir sembarangan di Mall.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca. Pelaku, yakni Rahmat F, 32 tahun, Tri OW, 35 tahun, dan Ricky S, 42 tahun, terakhir beraksi di kawasan parkiran Mall Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

"Petugas parkir curiga pada dua orang itu (Rahmat dan Tri), saksi lalu memantau pelaku dari kejauhan yang sedang melihat-lihat ke kaca mobil yang sedang diparkir," ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Kapolres menerangkan, selang beberapa saat kemudian, pelaku memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi. Saat itu petugas parkir langsung berteriak maling dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Metro Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penyidikan kedua pelaku, tambahnya, ternyata Rahmat F bersama dengan seseorang bernama Ricky juga telah melakukan pencurian di parkiran Citos. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap Ricky di Aparteman Kelapa Gading Tower Nias Jakarta Utara.

"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa pecahan busi, satu buah obeng, satu buah kapak, dua unit handphone, dan tiga buah tas. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com