Dinas Koperasi dan UKM Buleleng Ancam Tutup Koperasi Tanpa Rapat Anggota Tahunan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/18

Dinas Koperasi dan UKM Buleleng Ancam Tutup Koperasi Tanpa Rapat Anggota Tahunan

Koperasi Indonesia © Foto by Ist

Buleleng, Dewata News. Com —  Bagi gerakan koperasi, bahwa bulan Februari-Maret merupakan Bulan Koperasi, karena pengurus Koperasi wajib untuk mempertanggungjawabkan usaha yang dilaksanakan dalam setahun.

Karena itu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koperasi dan UKM) Kabupaten Buleleng mengancam akan menutup koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga bulan setelah tutup buku. Dinas Koperasi dan UKM Buleleng secara kontinyu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RAT Koperasi, seperti disampaikan Kadis Koperasi dan UKM Buleleng Made Budi Astawa di ruang kerjanya, Senin (26/02).

Dalam setiap kesempatan, Kadis Koperasi dan UKM Buleleng Made Budi Astawa menggelorakan semangat kepada para pengurus koperasi untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Menurut Budi Astawa, bahwa dalam ketentuan itu mengatur sebuah koperasi dinyatakan sehat jika mampu menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan. Adapun tenggang waktu yang ditoleransi untuk melakukan RAT, yakni tiga bulan setelah tutup buku atau paling lambat bulan Maret.

Sekiranya ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga bulan Maret, lanjut Budi Astawa, pihaknya setelah melakukan pembinaan melalui Klinik Koperasi, hingga tigakali berturut-turut tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada Kementerian Koperasi untuk dilakukan penutupan usaha dimaksud.
”Mau tidak mau harus bersikap tegas bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT harus kita cabut. Kalau sampai koperasi itu ijinnya kita cabut nanti urusannya melebar.

Terkait dengan koperasi yang sifatnya illegal, dijelaskan Budi Astawa, apakah nanti kreditnya dibawah itu ilegal dan sebagainya, nanti sangat riskan. Oleh karena itu, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada seluruh gerakan koperasi supaya diusahakan semaksimal mungkin untuk melakukan RAT, karena salah satu syarat koperasi itu disebut sehat minimal dia melaksanakan RAT sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun.

Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, Kadis Koperasi dan UKM Buleleng Made Budi Astawa menilai, bahwa persoalan menurunnya jumlah anggota Koperasi menjadi salah satu keluhan pengurus koperasi, terutama Koperasi Pegawai Negeri. Hingga akhir bulan Januari lalu, dari 330 Koperasi yang ada sebanyak 39 Koperasi dari berbagai jenis di Buleleng telah melakukan Rapat Anggota Tahunan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com