Dewan Buleleng Sahkan Perda RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/18

Dewan Buleleng Sahkan Perda RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022


Buleleng, Dewata News. Com — DPRD Kabupaten Buleleng secara marathon menggelar sidang paripurna, terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng 2017-2022, Rabu (07/02).

Ketua Dewan Gede Supriatna didampingi para wakil Ketua Dewan ketika memimpin sidang paripurna pertama dimulai pukul 10.30 Wita menyelesaikan agenda mendengarkan jawaban tertulis Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang dibacakan Wakil Bupati Nyoman Sutjidra atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Sementara pada sidang paripurna selanjutnya dengan agenda Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng atas pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 yang langsung disampaikan Ketua Pansus, Putu Tirta Adnyana.

Pansus I DPRD Buleleng, kata Putu Tirta Adnyana vokalis Fraksi Golkar ini berharap agar kedepan tersediaan waktu yang cukup bagi DPRD untuk melakukan pembahasan Ranperda, sehingga DPRD dapat bekerja lebih optimal.

Sementara Wabup Nyoman Sutjidra menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 menekankan, bahwa dari tahapan-tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan dengan serius, transparansi dan rasa penuh tanggungjawab, sehingga ranperda ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

”Documen RPJMD ini merupakan dokumken perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng untuk periode lima tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah Terpilih periode 2017-2022,” kata Bupati Putu Agus Suradnyana melalui Pendapat Akhir tertulis dibacakan Wabup Nyoman Sutjidra.


Selanjutnya Ranperda RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022  resmi ditetapkan menjadi Perda. Setelah ditandatangani Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyerahkan Perda RPJMD Kabupaten Buleleng 2017-2022 kepada Wabup Buleleng Nyoman Sutjidra untuk selanjutnya akan di kirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com