Dewan Buleleng dan Eksekutif Bahas Ranperda RPJMD 2017-2022 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/5/18

Dewan Buleleng dan Eksekutif Bahas Ranperda RPJMD 2017-2022


Buleleng, Dewata News. Com — DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan pihak eksekutif membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022, di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senen (05/02),.

Gelaran rapat Dewan secara marathon siang itu, setelah Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Buleleng menyelenggarakan rapat dengan Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Rapat DPRD Buleleng dengan pihak Eksekutif dipimpin Asisten I Setkab Buleleng Made Arya Sukerta itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara.

Dari berbagai saran usulan dan pertanyaan anggota Dewan terhadap ranperda dimaksud, Wakil Ketua Dewan Susila Umbara mengatakan, bahwa secara prinsip anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi-Komisi sependapat dengan eksekutif, terkait materi Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022, dengan beberapa catatan.

Artinya, lanjut Susila Umbara, menyangkut angka/data perkembangan investasi yang tercantum pada table 2.45 dan table 2.47 agar disinkronkan. Selain itu, proyeksi investasi lima tahun ke depan agar dicantumkan pada RPJMD. ”Hasil penyempurnaan dari Ranperda RPJMD agar disampaikan oleh pihak eksekutif, sebelum mendapat persetujuan Dewan,” kata Susila Umbara.

Sebelumnya, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022 ini mendapat pembahasan dalam rapat Pansus I DPRD Buleleng dengan Gabungan Komisi DPRD Buleleng yang juga dipimpin Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara.

Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana menekankan, bahwa apakah visi dan misi Bupati diterima oleh DPRD. ”Kalau dapat diterima,maka tinggal penjabaran pada program dan kegiatan SKPD,baik pada Renstra maupun Renja,” jelas vokalis Fraksi Golkar ini.

Tirta Adnyana juga menekankan, bahwa salah satu fungsi DPRD adalah memberikan kontrol kepada Eksekutif, sehingga apakah implementasi/aktualisasi program-program sudah konsisten dengan RPJMD.

Terkait dengan pertanyaan yang di sampaikan anggota Dewan, Dewa Putu Cakra terkait dengan rasio guru, maka dapat di sampaikan bahwa sesuai dengan keterangan Kadisdikpora penentuan rasio guru sulit dilakukan, karena bukan merupakan kewenangan Kabupaten. ”Namun kami, Pansus I tetap akan mengusulkan agar dicantumkan pada RPJMD”, imbiuhnya.

Dari hasil pertemuan tersebut dapat disimpulkan, bahwa Gabungan Komisi DPRD Buleleng sependapat dengan hasil-hasil rapat Pansus I dan agar dipastikan, saran dan masukan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dalam Ranperda RPJMD oleh eksekutif sebelum ranperda tersebut mendapat persetujuan DPRD. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com