BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba Beromzet Rp. 300 Juta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/1/18

BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba Beromzet Rp. 300 Juta


Denpasar, Dewata News. Com —Delapan tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sepanjang Januari 2018. Para tersangka itu masing-masing berinisial SH, PM alias Bobi, INJA, IKS, IWS, KL, ABH, dan AW. Kedelapan tersangka diketahui tergabung dalam tiga sindikat berbeda, yaitu jaringan Malang (Jawa-Bali), jaringan Jimbaran, dan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pemogan, Denpasar, Minggu (14/01). SH yang merupakan residivis kasus narkotika diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,015 gram. Setelah melakukan pengembangan, tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil meringkus PM di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar Barat, Sabtu (15/01).

Pengungkapan kasus selanjutnya berhasil mengamankan tersangka INJA, IKS, dan IWS yang tergabung kedalam jaringan jimbaran, di Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (22/01). Barang bukti yang diamankan 11 paket sabu-sabu seberat 5,72 gram brutto, satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,38 gram brutto, serta dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,80 gram brutto. Selain tiga tersangka itu, tim pemberantasan juga menggeledah dan melakukan test urine terhadap 12 orang di TKP. Dari pemeriksaan tersebut, urine keduabelas orang itu positif mengandung sabu-sabu (metamphitamine).

Sedangkan untuk jaringan LP terbongkar pasca penangkapan KL di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, Sabtu (27/01). KL yang berkicau usai ditangkap menyebut tersangka lain yaitu ABH. ABH ditangkap dirumah kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar. Setelah itu pengembangan kembali mengerucut pada tersangka AW. AW diduga menjadi otak jaringan LP. Menurut AW, jaringannya dikendalikan oleh salah seorang narapidana berinisial AD di LP Lowok Waru, Malang.

Kepala BNNP Bali, Brigadir Jenderal Polisi I Putu Gede Suastawa kepada wartawan menjelaskan, dari delapan tersangka itu sebagian diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pulau Dewata.

"Nah dari delapan tersangka ini, ada yang sudah pernah menjadi tahanan, yang lainnya belum. Kemudian juga kurir dan pengembangan yang lainnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya di Denpasar, Rabu (31/01).

Jenderal bintang satu ini lebih lanjut mengatakan, dari hasil pendalaman, diketahui omzet (pendapatan) masing-masing jaringan tergolong sangat besar.

"Nah rata-rata omzet mereka kisaran antara tujuh juta sampai sepuluh juta, jadi 200 sampai 300 juta perbulan, omzet mereka. Nah adapun peredaran-peredaran mereka ini, mereka termasuk sudah jaringan lokal di Bali, tetapi memang sementara itu yang jimbaran yang paling besar yang kita ungkap," ujarnya.

Dari penangkapan delapan tersangka, BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,95 gram dan 36 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112, Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup.

"Nah untuk barang bukti yang dapat kita sita adalah sepuluh, 95 gram bukti (sabu-sabu, red), kemudian 36 butir ekstasi. Tetapi ini barang bukti yang baru kita ungkap dipermukaan saja. Ada barang bukti yang lain, yang harus kita ungkap lebih banyak lagi," paparnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com