Perbekel Kalibukbuk: Saya Hadir di Deklasari KBS~ACE Nonton Parade Budaya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/24/18

Perbekel Kalibukbuk: Saya Hadir di Deklasari KBS~ACE Nonton Parade Budaya


Buleleng, Dewata News. Com — Perbekel Desa Kalibukbuk, Buleleng, Ketut Suka mengaku, ketika usai mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Agama Hindu menyaksikan adanya kegiatan parade budaya serangkaian Deklarasi paslon KBS~ACE di Taman Kota Singaraja.

”Sore itu sepulang kuliah dari kampus saya nonton parade budaya. Dan kebetulan pula warga masyarakat dari Desa Kalibukbuk ikut kegiatan berkesenian itu, sehingga saya sempat nonton kegiatan parade budaya tersebut. Bukan semata-mata hadir pada kegiatan KBS~ACE,” kata Perbekel Ketut Suka ketika ditemui usai memberikan klarifikasi di kantor Sekretaris Panwas Kabupaten Buleleng, Jalan Surapati Singaraja, Rabu (24/01) siang.

Keterangan yang diberikan itu juga dibenarkan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, SH, MH ketika dikonfirmasi hasil klarifikasi yang dilakukan.

Menurut Sugi Ardana, pihak Panwas memberikan kesempatan kepada Perbekel yang ”tertangkap” kamera pengawas hadir dalam acara deklarasi paslon Cagub-Cawagub Bali I Wayan Koster-Cokorde Arta Ardhana Sukawati atau KBS~ACE yang berlangsung hari Sabtu (20/01) lalu di Taman Kota Singaraja.

Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwas, memberi ruang dan waktu kepada Perbekel yang bersangkutan, kenapa dan mengapa hadir pada kegiatan deklarasi KBS~ACE di Taman Kota.

”Dari keterangan yang diberikan itu, kami akan mengkaji apakah kehadirannya itu boleh apa tidak atau melanggar atau tidak. Karena Perbekel Kalibukbuk pak Ketut Suka tidak menceritakan ada kaitannya dengan kegiatan deklarasi paslon cagub-cawagub Bali itu. Tapi yang bersangkutan mengatakan, selesai kuliah dia menyaksikan parade budaya, dan masyarakatnya ikut pada kegiatan parade budaya tersebut,” kata Sugi Ardana.

Dalam proses penanganan terhadap dugaan Perbekel hadir pada deklarasi cagub-cawagub KBS~ACE, lanjut Sugi Ardana, pihaknya mempunyai tenggang waktu selama dua hari untuk mengetahui hasil dari kegiatan klarifikasi ini.

Usai mendengar keterangan Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana juga memberikan kesempatan klarifikasi kepada Perbekel Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Nyoman Sutama.

Sedangkan Perbekel Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Gede Wardana akan diminta memberikan klarifikasi di kantor Perbekel setempat oleh anggota Panwas Kecamatan, dan dirinya sebagai pendampingan. Begitu juga untuk Perbekel Desa Banyusri, Kecamatan Banjar, Gede Riasa akan memberikan klarifikasi dihadapan anggota Panwas Kecamatan, pada hari Kamis (25/01).

Untuk diketahui, ketika diselenggarakan Deklarasi cagub-cawagub Bali KBS~ACE di Taman Kota Singaraja ”tertangkap” kamera anggota Panwas yang melakukan tugas pengawasan. Sebagai langkah awal dari temuan itu, pihak Panwas meminta keterangan, terkait kehadirannya di acara KBS-ACE tersebut. Keempat Perbekel itu diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, di mana ada poin yang menyebut ada larangan bagi Perbekel dalam kegiatan politik. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com