Pencuri Pagar Bandara Budiarto Tangerang Diringkus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/18

Pencuri Pagar Bandara Budiarto Tangerang Diringkus



Jakarta, Dewata News. Com - Mad Soleh, 31 tahun, seorang buruh harian lepas asal Tangerang Selatan (Tangsel) nekat mencuri besi pagar Bandar Udara Budiarto, Tangerang, Banten. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander mengatakan, kasus itu dilaporkan pada Jumat (26/1) dengan nomor laporan LP/61 /K/I/2018/Sek Legok. "Mad Soleh tidak beraksi sendiri, dia dibantu rekannya bernama Padil yang sampai hari ini masih dalam proses pencarian," ujar AKP Ahmad Alexander kepada wartawan, Sabtu (27/1).

AKP Ahmad melanjutkan, setelah mengamankan Mad Soleh, buruh harian lepas ini mengaku telah melakukan aksi curi pagar ini sebanyak 4 kali selama bulan November 2017, Desember 2017, sampai dengan pertengahan bulan Januari 2018.

"Mad Soleh sudah berulang kali beraksi bersama rekannya bernama Padil yang sampai saat ini masih dalam pencarian. Ia mencuri hingga 32 lembar pagar BRC," kata AKP Ahmad.

Ia mengatakan, atas tindakan tersebut pihak bandara merugi hingga Rp 33 juta. Kerugian tersebut merupakan harga pagar jika ditambahkan dengan biaya pemasangan.

 "Pencurian yang terakhir itu terjadi pada hari Jumat (12/1/2018) dini hari. Tapi baru dilaporkan Jumat kemarin," lanjutnya.

Saat diamankan, polisi menyita sebanyak sepuluh besi pagar tipe British Reinforced Concrete (BRC) dalam keadaan terpotong-potong dan dimasukkan dalam sebuah karung.

"Pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan dengan cara terlebih dahulu menggunting satu persatu jari- jari kawat pagar dengan menggunakan gunting besi milik Padil, selanjutnya dimasukan kedalam 1 lembar karung plastik warna putih," lanjut AKP Ahmad.

AKP Ahmad Alexander mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Ia mengatakan, tidak adanya pagar di bandara dapat membahayakan penerbangan.  

"Ketiadaan pagar dapat membahayakan proses penerbangan karena landasan pacu dapat menjadi tidak steril (baik hewan maupun orang) karena tidak ada pagar yang membatasi," kata dia.

Atas tindakannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ini dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan oleh 2 orang bersama-sama. Sembilan tahun penjara ancaman hukumannya," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com