Konsisten Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Denpasar Raih Tiga Penghargaan Nasional - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/24/18

Konsisten Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Denpasar Raih Tiga Penghargaan Nasional


Jakarta, Dewata News. Com - Kota Denpasar kembali meraih penghargaan pelayanan publik terbaik ditingkat Nasional. Pada awal Tahun 2018 ini Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menganugrahkan Pemkot Denpasar tiga penghargaan sekaligus dalam bidang pelayanan publik. Adapun ketiga instansi tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, dengan katagori “A” sebagai kategori sangat baik. Penghargaan pelayanan publik ini juga disusul  RSUD Wangaya Kota Denpasar meraih pelayanan publik katagori “B” sebagai kategori baik. 

Penghargaan ini diserahkan Sekretaris PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, disaksikan Menteri PANRB, Asman Abnur yang diterima Kadis PMPTSP, I Made Kesuma Diputra, Plt. Kadis Dukcapil, AA Isteri Agung dan Direktur RSUD Wangaya, Setiawati Hartawan, disaksikan Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Rabu (24/1) di ruang serba guna, Kementrian PANRB, Jakarta.

Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara, mengatakan prestasi ini tak lepas dari komitmen Walikota dan Wakil Walikota denpasar untuk menjadikan Denpasar sebagai kota dengan pelayanan publik yang baik. Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemkot Denpasar terus berupaya mengembangkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Terlebih dengan kemajuan teknologi saat ini masyarakat akan sangat terbantu didalam bidang pelayanan. Di samping itu masyarakat bisa mengakses semua informasi dengan cepat dan mudah. 

“Kedepan kami akan terus berbenah dan berkomitmen serta meningkatkan mutu pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi lewat program Denpasar Smart City yang bermuara pada pembangunan inklusif. Selain itu kami juga mendorong OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat terus melakukan pengembangan inovasi dalam percepatan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar”, ungkap Rai Iswara.

Sementara Menteri PANRB, Asman Abnur, mengatakan penghargaan kepada sejumlah unit kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai role model pelayanan publik. Penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik pada 72 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Dimana monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik. Selain itu, untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot projek keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan demikian, daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Asman. 

Ditambahkan Asman Abnur pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik. “Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat dan terus bisa berinovasi untuk memajukan pelayanan publik yang telah dimiliki,” imbuhnya. 

Terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik) dari 72 Kabupaten/Kota. Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com