Komplotan Jambret Berhasil Diringkus, Amankan Ratusan Handphone Dan Uang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/15/18

Komplotan Jambret Berhasil Diringkus, Amankan Ratusan Handphone Dan Uang


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam Kurun waktu Kurang dari sebulan, Polsek Kuta kembali meringkus komplotan jambret yang sering beraksi di wilayah Kuta dan selama yang meresahkan warga,  Setelah sebelumnya berhasil menangkap 3 pelaku pada akhir Desember lalu. Kali ini, Polsek Kuta menangkap 5 orang pelaku yakni I Negah Cerry (33), I Komang Patkai (17), I Wayan Ngongek (20), I Putu Agus Andre (19), I Made Mahendra (24).

Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Kuta, Senin (27/12/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Korban mengaku mengalami penjambretan di Jalan Sunset Road Kuta Badung. Ketika itu, korban sedang melihat Google Map di handphonenya dan tiba-tiba ada dua orang menggunakan sepeda motor memepet dan langsung merampas handphone korban. 

"Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan hasilnya, Senin (9/1/2018), pelaku I Nengah Cerry berhasil diringkus ditempat kosnya di Pemogan Denpasar Selatan," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ario Seno, S.IK.

Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali bersama kawannya yakni I Komang Patkai. Kemudian hasil pengembangan di lapangan, polisi menangkap ketiga pelaku lainnya.

Dari ke lima komplotan jambret ini, didapatkan barang bukti sekitar 100 handphone, termasuk yg rusak, dan uang tunai Rp 63 juta hasil dari perbuatan mereka selama ini. 

Kapolsek Kuta, mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di tempat terpisah. Mereka sudah sering melakukan aksinya dan modusnya, para jambret ini mengambil handphone ketika mayoritas korban yang merupakan wisatawan sedang asyik bermain handphone atau membuka Maps sambil berjalan ataupun sedang mengendarai sepeda motor. 

"Hasil pengembangan, untuk TKP baru kita dapat buktikan 11 lokasi, kemungkinan masih banyak TKP yang lain, ini masih kita dalami. Masih ada komplotan yang lain yang juga sedang kita kejar" tegas Kapolsek Kuta.

Masih Menurut Kapolsek Kuta, untuk barang bukti handphone itu ada sekitar puluhan terhitung dengan yang rusak ditambah uang hasil dari penjualan handphone. Namun polisi berhasil mengamankan sebelum dibagikan kepada kawanannya.

"Targetnya rata-rata 90 persen wisatawan asing. Kita akan prioritaskan untuk menumpas segala bentuk kejahatan yg dapat berdampak pada pariwisata," ujar Kapolsek Kuta baru menjabat genap sebulan ini.

Komplotan jambret yang meresahkan wisatawan asing di wilayah hukum Kuta ini, dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com