Ketut Rudia : Kepala Daerah Yang Mengintervensi ASN Ditindak Pidana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/23/18

Ketut Rudia : Kepala Daerah Yang Mengintervensi ASN Ditindak Pidana


Buleleng, Dewata News. Com — Suhu politik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, 27 Juni mendatang mulai menghangat, bahkan isu mobilisasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah santer terdengar.

Kondisi itu disikapi Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia dengan menghimbau Aparatur Sipil Negara untuk tetap netral dan jangan berada di zona abu–abu. Himbauan yang sama juga disampaikan kepada seluruh Kepala Daerah di Bali untuk tidak mengintervensi maupun memobilisasi ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

”Jika terbukti Kepala Daerah mengintervensi ASN dalam menggunakan hak pilihnya, maka akan ditindak secara pidana,” tegas Ketut Rudia ketika dihubungi Dewata News.com via ponsel, Selasa (23/01) sore.

Ketut Rudia mengungkapkan, ASN memang memiliki hak politik, dalam artian berhak menentukan pilihan, namun bukan berarti turut serta dalam kampanye maupun menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Dijelaskan, dalam aturan perundang–undangan, ASN yang terbukti memihak dan menjadi tim sukses dalam Pilkada akan dipecat.

Ketut Rudia menambahkan, dalam masa kampanye nanti, Panwaslu akan melakukan pengawasan secara ketat, jika terbukti ada ASN yang hadir dalam kampanye pada hari kerja dan menggunakan atribut ASN akan ditindak tegas. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com