JPU Belum Siap, Sidang Terdakwa Gelapkan Uang UD R.Cemerlang Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/18

JPU Belum Siap, Sidang Terdakwa Gelapkan Uang UD R.Cemerlang Ditunda


Buleleng, Dewata News. Com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja beserta Hakim anggota, pada sidang lanjutan hari Rabu (03/01) menunda persidangan terdakwa Gede Ariyada (29) yang bertempat tinggal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singaraja, Gede Agus Suraharta belum siap untuk  membacakan isi tuntutan kepada terdakwa Gede Ariyada terkait perkara penggelapan sebesar Rp1,7 Miliar, dimana dana perusahaan digelapkan sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 hingga berujung kerugian terhadap UD. R. Cemerlang.

Pada persidangan dua perkan sebelumnya, Majelis Hakim PN Singaraja itu telah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirikan Jaksa, di antaranya Siswati Christian atau Siswati Budasari alias Wati selaku istri pemilik UD. R. Cemerlang, Kadek Yuni Kristiasari, dan seorang pekerja UD. R. Cemerlang Gusti Putu Agus Hendrik.

Dalam persidangan tersebut terungkap, bahwa Siswati Christian meminta terdakwa Gede Ariyada mengeprint transaksi rekening, terdakwa memanipulasi data transaksi, dengan menghapus transfer rekening perusahaan ke rekening terdakwa. Setelah itu terhapus, data transaksi baru diserahkan ke saksi Siswati.

Sebagai terurai dalam dakwaan JPU Agus,  bahwa uang hasil kejahatan itu dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk membeli sebuah benda berharga. Diantaranya, berfoya-foya, bermain judi tajen, biaya orang tua sakit di RS Kasih Bunda, dan biaya opname dirinya di RS Kasih Bunda Denpasar, membeli 2 unit mobil, membeli 2 unit motor, membeli 2 Handphone, baju, celana, kalung serta gelang emas, yang tanpa sepengetahuan dari R. Cemerlang.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa, UD. R. Cemerlang mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Kini baik kendaraan mobil dan motor yang sempat dibeli oleh terdakwa, telah diamankan sebagai barang bukti di halaman PN Singaraja. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis PN Singaraja masih memberikan waktu kepada JPU  Gede Agus Suraharta guna membacakan tuntutannya pada persidangan pekan depan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com