Dilematis antara Peraturan dan Kebijakan Netralitas PNS/ASN dalam Pemilukada Serentak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/24/18

Dilematis antara Peraturan dan Kebijakan Netralitas PNS/ASN dalam Pemilukada Serentak


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)selama tahun 2016 dan 2017, mencatat adanya  45 pelanggaran netralitas PNS / ASN dalam Pilkada serentak. Pada tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sementara pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat 39 kasus.

Sementara itu, Kementerian PANRB mencatat mencatat terdapat beberapa perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral  menjelang Pilkada serentak 2018, dan Pemilukada, diantaranya terdapat PNS yang merupakan suami/istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke-bakal paslon yang notabene adalah suami/istri PNS/ASN tersebut.

Terhadap pelanggaran yang ada, Kementerian PANRB menegaskan telah dan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah – Pilkada serentak, dengan sanksi hukuman disiplin, dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, yang berarti tidak ada hukuman ringan.

Peringatan terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang undangan yang mengacu pada Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khususnya pasal 4 butir 12 hingga 15, nampaknya cukup tegas dan melegakan bagi peserta Pilkada yang tidak berkorelasi dengan PNS, karena PNS harus netral, tidak terlibat dalam aktifitas Pilkada atau Pemilukada.

Namun, jika akhirnya terbetik kabar netralitas yang tercantum dalam perundang undangan akan dibijaksanai dengan surat keputusan Menteri PAN RB, bahwa PNS yang istri atau suaminya menjadi calon kepala daerah jelasnya sebagai peserta Pilkada atau Pemilukada, dapat mendampingi istri atau suaminya dalam tahapan pilkada serentak, bisa jadi menimbulkan diskriminasi peraturan yang seharusnya berlaku terhadap semua PNS.
Meskipun rencana kebijakan itu masih diikuti dengan ketentuan ketentuan lain, seperti disebutkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementrian PAN RB Herman Suryatman, diantaranya diperbolehkan mendampingi istri atau suami saat kampanye, namun tidak boleh menggerakkan gerakan tangan atau tubuh yang mengindikasikan mempengaruhi masyarakat dan tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, serta ketentuan yang tetap mengikat lainnya.

Memang, jika dipandang dari sisi sosok, masyarakat tentunya ingin tahu keluarga pasangan calon peserta pilkada, khususnya siapa dan yang mana suami atau istri pasangan calon, maka menjadi wajar jika PNS suami atau istri calon peserta Pilkada atau Pemilukada ikut mendampingi suami atau istrinya dalam kampanye.

Tetapi jika dilihat dari peraturan yang sudah ada, seharusnya hal itu menjadi salah satu konsekuensi, seperti halnya konsekuensi mundur dari jabatan ketika Pejabat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada atau Pemilukada,  sehingga Menteri PAN RB tidak perlu membuat kebijakan baru yang dapat menimbulkan diskriminasi netralitas PNS.

Rakyat tentunya berharap peraturan dan pengertian kesamaan kedudukan dalam hukum dan perundang undangan di negeri ini benar benar dijalankan, image penegakan hukum tajam kebawah tumpul keatas harusnya sudah tidak ada lagi di negeri ini.

Harapan masyarakat itu dengan tegas dijawab Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Buleleng, Putu Sugi Ardana,SH, MH, bahwa Panwas dalam pelaksanaan tugas tetap menerapkan perundang-undangan yang berlaku.

”Ketika Panwas menemukan suatu pelanggaran untuk diferivikasi terhadap PNS / ASN yang melakukan pelanggaran. Dari kajian yang dilakukan, ternyata terbukti PNS / ASN melakukan pelanggaran, maka perundang-undangan yang berlaku benar-benar dijalankan,” kata Putu Sugi Ardana ketika ditemui di kantor Sekretariat Panwas Buleleng, Jalan Surapati Singaraja, Rabu (24/01) siang.  Made Tirthayasa.—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com