Awal Tahun 2018, DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/5/18

Awal Tahun 2018, DPRD Buleleng Bahas Ranperda Perlindungan Mata Air


Buleleng, Dewata News. Com — Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemper) DPRD Kabupaten Buleleng sebelumnya, telah disepakati bahwa Ranperda terkait dengan Perlindungan Mata Air untuk dapat diterima sebagai usulan inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng.

Sebagai Ranperda inisiatif Dewan itu ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Jumat (05/01).

Ternyata ranperda inisiatif Dewan ini mendapat respon   melalui  pemandangan   umum   fraksi-fraksi  pada Rapat Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua Dewan lainnya.

Seperti diketahui, bahwa dewasa ini air merupakan material yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan di muka bumi, sehingga sepatutnya menjadi tangguang jawab bersama dalam tata kelola air. Sebab, semakin   surutnya  debit   air   sementara   langkah- langkah   konservasi   belum  terprogram  secara sistematis.

Ke depan sumber daya air di wilayah kabupaten Buleleng perlu dikelola secara sistematis dengan menyeimbangkan aspek pemanfaatan, pelestarian dan pengendalian. Atas dasar tersebut, perlu ada dukungan Pemerintah Daerah terhadap ketersediaan regulasi berupa produk hukum daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya air.

Pada agenda pemandangan umum fraksi terhadap ranperda inisiatif Dewan ini, tampil Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Sumardhana, SH.MM, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Nyoman Gede Wandira  Adi,  ST, Fraksi Partai  NasDem  dibacakan  oleh  Ni Ketut  Windrawati dan  Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Kadek Sumardika.

Dari keenam fraksi yang ada di DPRD kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan tersebut  untuk  dapat ditindaklanjuti  dalam pembahasan selanjutnya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com