57 Tahun, Menjadikan Jasa Raharja Luar Biasa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/22/18

57 Tahun, Menjadikan Jasa Raharja Luar Biasa


Buleleng, Dewata News. Com — Sebagai satu-satunya asuransi sosial merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan dan 63 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia, memasuki awal tahun 2018, tepatnya pada tanggal 1 Januari lalu genap berusia 57 tahun.

Sesuai visi, bahwa menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat di ulang tahun ke-57 menjadikan Jasa Raharja sebagai perusahaan Asuransi Luar Biasa.

Menjadikan Jasa Raharja yang luar biasa, Direksi PT Jasa Raharja (Persero) meminta seluruh jajaran, baik di cabang hingga perwakilan agar bakti kepada masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat, seperti diungkapkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika ketika ditemui Dewara News.com di ruang kerjanya, Senin (22/01) sore.

Selain itu, lanjut Astika didampingi PJ Pelayanan Ricky Adi Utama, adalah bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib. Ia juga mengungkapkan, tentang bakti kepada perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan perusahaan. Serta bakti kepada lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

”Tidak kalah pentingnya meningkatkan potensi sumber daya manusia yang mendukung kegiatan operasional dalam mewujudkan Jasa Raharja yang luar biasa,” Made Astika menambahkan.

Ketika disinggung rekapitulasi pembayaran santunan selama tahun 2017, Made Astika menyebut, dari wilayah kerja operasional di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, pihaknya telah membayarkan sejumlah Rp12.781.004.049, baik yang tertanggung sesuai UUNo.34/1964 maupun UU No.33/1964. Dari jumlah santunan Rp12 Milyar lebih itu, 788 orang korban di antaranya meninggal dunia.

Dibanding dengan jumlah pembayaran pada periode yang sama tahun 2016 sebelumnya, Made Astika tidak menampik adanya tren peningkatan mencolok mencapai 64%. Selain karena jumlah santunan sejak bulan Juni 2017 mengalami kenaikan 100 persen, seperti untuk korban meninggal dunia dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, juga jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mengalami peningkatan.

Dengan menunjuk lembaran perbandingan rekapitulasi pengajuan santunan periode tahun 2016 & 2017, Kepala Perwakilan Singaraja Made Astika menyebut angka Rp7.801.040.920 yang dibayarkan kepada korban yang berhak menerima santunan, di antaranya terhadap 717 orang ahli waris korban meninggal dunia. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com