Jadikan Zona Religi di TNBB, Bupati PAS Mohon ke Kementerian LHK - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/24/17

Jadikan Zona Religi di TNBB, Bupati PAS Mohon ke Kementerian LHK


Buleleng, Dewata News. Com —Adanya puluhan Pura sebagai tempat suci di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengetuk kepedulian hati Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana untuk menjadikan Zona Religi di kawasan tersebut.

Kepedulian kepala daerah dua periode memimpin Kabupaten Buleleng ini, berniat mengajukan pengelolaan lahan di areal masing-masing pura yang ada dalam kawasan TNBB tersebut, sebagai zona religi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Menurut keterangan yang dihimpun, bahwa lahan yang bakal dimohon mencapai belasan hektare sebagai bagian rencana pembangunan fisik pelengkap dari pura.

Terkait keinginan Pemkab Buleleng itu, draf permohonan pun tengah dibahas guna menentukan luas lahan areal pura yang dimohonkan. Sebab, ada sekitar 22 pura di kawasan TNBB yang berada di dua desa bertetangga, yakni Desa Sumberklampok dan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dari 22 pura yang ada, baru 7 pura yang diketahui pengemponnya, di antaranya Pura Segara Rupek, Prapat Agung, Banyuwedang, Gili Kecana, Segera Giri, Klenteng Sari, dan Pura Jaya Prana.

Dalam penyusunan draf permohonan itu, ketujuh pengempon pura itu dilibatkan, termasuk pihak TNBB, dan tokoh masyarakat serta kepala desa dari kedua desa bertetanggan. Diperkirakan total lahan yang bakal dimohon mencapai belasan hektare, karena masing-masing pengempon pura mengajukan permohonan berdasar rencana pembangunan fisik sebagai pelengkap dari pura yang diemponnya.

”Pemkab Buleleng tidak ingin mengambil lahan terlalu luas, karena hutan di TNBB itu harus tetap dijaga. Makanya luasan lahan yang dimohon itu datang dari pengempon, nanti kita kaji lagi,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan Setkab Buleleng, Made Arya Sukerta ketika dikonfirmasi, Minggu (24/12).

Menurut Arya Sukerta, permohonan lahan di areal pura tersebut guna memberi kepastian pengelolaan atas lahan tersebut bagi pengempon pura dalam pelestarian dan ikut menjaga kawasan hutan lindung. Di samping itu, permohonan itu juga memberi perlindungan terhadap pura-pura yang ada. Dan yang lebih penting lagi, adalah memudahkan pengempon menerima bantuan hibah pemerintah untuk kepentingan pemugaran pura maupun pengembangan pura itu sendiri.

”Pengempon dan pihak TNBB nanti sama-sama punya batasan, baik pengelolaan maupun dalam hal pengawasannya. Ada kepastian hukumnya, sehingga areal pura itu menjadi zona religi,” jelasnya.

Sejuah ini pihak TNBB menyambut positif permohonan tersebut masuk dalam zona religi. Namun pihak TNBB menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian LHK sebagai atasannya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com