Dewan Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/20/17

Dewan Buleleng Sepakat Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda


Buleleng, Dewata News. Com  —  Seperti suara burung gelatik, Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng melalui penyampaian pemandangan umum sepakat menerima dan menyetujui ditetapkannya tiga buah ranperda menjadi perda pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (20/12) siang. Sehari sebelumnya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang membahas tiga ranperda ini oleh Ketua Dewan,Gede Supriatna, SH ditunda, karena kehadiran anggota tidak quorum. Anggota Dewan yang hadir saat itu, hanya 22 orang dari 45 anggota, sehingga tidak quorum.

Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng siang itu, kembali dihadiri Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG beerta seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Buleleng, di samping unsur ForumKoordinasi Pimpinan Daerah Buleleng serta sejumlah undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Pimpinan sidang memberikan kesempatankepada Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap tuga ranperda yang menjadi agenda persidangan Dewan.

Tiga buah ranperda yang yang nantinya merupakan produk Dewan itu,di antarannya ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR), ranperda Perubahan atas  Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan Perda nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi rumah potong hewan.

Dari Gabungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya terkait tiga ranperda dimaksud, bahwa sebelumnya telah pula dibahas bersama esekutif, sehingga terjadi kesepahaman dan kesepakatan bersama terhadap beberapa pasal dan ayat yang dipandang prinsip, sehingga perda sebagai bentuk produk DPRD bersama Kepala Daerah benar-benar bermanfaat dan berdampak positif untuk kepentingan rakyat. 

Untuk itu Gabungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Gerindra dapat menyetujui tiga ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Sementara pemandangan umum Fraksi Golkar, terkait tiga perubahan ranperda meminta sesegera mungkin ditetapka menjadi. Namun demikian, meminta pihak esekutif untuk memperhatikan usul saran dari Fraksi Golkar, yaitu mensosialisasikan tahapan perda-perda yang telah diundangkan harus secara intensif dilaksanakan dan disertai pembinaan.

Selain itu, Fraksi Golkar berharap adanya peningkatan fungsi pengawasan oleh lembaga internal, dan aparat pemerintah harus diberikan pelatihan-pelatihan, sehingga lebih professional, jujur, berdisiplin, berintegritas, tertib dan bertanggungjawab, menyiapkan sarana dan prasarana yang baik serta memadai untuk mendukung kinerja aparatur.
Fraksi Golkar juga mengisyaratkan, agar tertib dirumah potong hewan yang disinyalir adanya rumah potong hewan liar dan dalam pelaksanaan pelayanan penanggulangan sampah/kebersihan agar melibatkan jajaran/aparat pemerintah baik ditingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan masyarakat umum.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Demokrat atas tiga rancangan perda berpendapat bahwa ranperda Perubahan atas Perda No. 2 tahun 2015 tentang KTR sejalan dengan intensitas sosialisasi dampak negative rokok terhadap kesehatan, baik terhadap perokok aktif maupun pasif.

Karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta sesuai amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa KTR pada tempat-tempat tertentu diwilayahnya.

Begitu juga pemandangan umum Fraksi Demokrat setuju tiga ranperda perubahan  tersebut dijadikan perda dan menjadikan masukan masing-masing fraksi untuk penerapannya.

Disisi lain, pandangan umum Fraksi NasDem memandang pengajuan dan pembahasan tiga ranperda tersebut merupakan langkah cermat dan tepat, karena adanya tuntutan kebutuhan, memiliki asas manfaat sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat. Didukung peraturan perundang-undangan serta memberi pengaruh positif, yaitu dapat mendorong pembangunan berkelanjutan dalam berbagai kehidupan di kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com