Anggota Dewan Tidak Qorum, Sidang Paripurna DPRD Buleleng Gagal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/19/17

Anggota Dewan Tidak Qorum, Sidang Paripurna DPRD Buleleng Gagal


Buleleng, Dewata News. Com — Agenda yang sejatinya penetapan empat ranperda yang selama ini dibahas DPRD Kabupaten Buleleng terpaksa gagal, karena kehadiran anggota Dewan pada sidang paripurna DPRD Buleleng, Selasa (19/12) tidak qorum. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna didampingi Wakil Ketua Dewan Made Adi Purnawijaya dan Wakil Ketua Dewan Wiarsana yang memimpin persidangan langsung menutup rapat paripurna siang itu.

Dari catatan kehadiran, ternyata ada 22 orang dari 45 orang anggota Dewan yang hadir, sehingga sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng siang itu tidak bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota tidak qorum. ”Jika saja 50% plus satu, artinya yang hadir 23 orang anggota Dewan, maka sidang paripurna bisa dilanjutkan, dengan agenda penetapan empat ranperda menjadi perda,” kata Wakil Ketua II DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya ketika ditemui Dewata News.com usai sidang itu ditutup. 

Sementara undangan pihak eksekutif dari para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dipimpin Wakil Bupati dr.I Nyoman Sutjidra,Sp.OG. ”Semestinya acara persidangan yang penting menyangkut kepentingan masyarakat dalam penetapan empat buah ranperda ini langsung dihadiri Bupati Buleleng,” ungkap salah seorang anggota Dewan yang dikenal vocal dalam setiap persidangan Dewan dengan eksekutif.

Apakah tidak qorum’nya kehadiran anggota Dewan dalam sidang paripurna siang itu sebagai pembalasan, karena sebelumnya pada rapat eksekutif dan legislatif ruang gabungan komisi dari pihak eksekutif hanya diwakili seorang kepala dinas.

”Ah itu kata media saja, tidak ada istilah balas dendam, karena kita ini, antara legislative dan eksekutif seperti suami istri yang harus tetap bekerja bersama dalam bingkai harmonisasi demi rakyat Buleleng,” komentar Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buleleng, I Gusti Made Artana.

Empat buah ranperda yang selama menjadi agenda pembahasan pihak legislative dan eksekutif, yakni ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan satu lagi merupakan Ranperda inisiatif Dewan menyangkut tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Pada sidang paripurna Dewan siang itu diagendakan penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng. Seperti pemandangan umum gabungan fraksi (PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra), dan fraksi gabungan (Golkar, Demokrat, NasDem,) terpaksa urung dibacakan oleh juru bicara masing-masing.
Ketidakhadiran sebagian anggota Dewan, menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Gede Wisnaya, lantaran ada yang melaksanakan upacara keagamaan maupun upacara adat, sesuai surat ijin yang disampaikan.

Gagalnya rapat paripurna Dewan siang itu, oleh Sekretariat akan kembali menyusun jadwal persidangan.

Sementara Ketua Dewan Gede Supriatna sesaat menutup rapat paripurna siang itu mengatakan ”Dari total jumpah 45 anggota DPRD Kabupaten Buleleng, yang hadir hanya 22 orang anggota, sedangkan 23 anggota tidak hadir. Maka, rapat ini dinyatakan tidak qorum, sehingga untuk rapat hari ini ditunda sampai batas yang tidak ditentukan,” tegas Gede Supriatna ditandai ketok palu. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com