Sekda Bangli Lantik Komonitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/28/17

Sekda Bangli Lantik Komonitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO )


Bangli, Dewata News. Com - UU No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO yang selama ini menjadi dasar hukum TPPO di Indonesia dalam inplementasinya belum berjalan dengan baik, TPPO merupakan persoalan komplek dan harus mendapatkan penanganan serius dan berkesinambungan. Pemkab. Bangli mendorong upa.ya preventif di masyarakat sehingga mampu mengurangi jumlah kasus yang terjadi.

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Giri Putra.MM saat membacakan sambutan Bupati Bangli dalam acara pelantikan sekaligus launching komunitas pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Bangli Senin (27/11/2017). Yang dipusatkan di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, dihadiri Juga oleh Deputi Bidang Kementrian perlindungan Hak Perempuan Kemen Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak RI,  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Bali, Penasehat LBH Bali WCC,  organisasi wanita Se-Kab. Bangli.

Giri Putra menambahkan, Dalam upaya itu  di bentuklah  komunitas penanganan dan pencegahan TPPO tahun 2017 yang bekerjasama dengan LBH Bali Women Crisis Center dengan mengambil lokasi di desa-desa Kecamatan Susut dan pilot Proyeknya di Desa Abuan.

dipaparkannya sebagai langkah yang bisa mendukung upaya pencegahan para perempuan dan remaja dilatih membuat kerajianan seperti alat-alat dan hiasan sarana upacara supaya bisa menopang ekonomi keluarga  sehingga nantinya diharapkan tumbuh kewirausaan keluarga dan rasa percaya diri, berkembangnya kreatifitas tumbuhnya inofasi serta bisa tangguh terhadap  berbagai macam situasi yang fluktuatif dan fleksibel.” inilah perlu dikembangkan untuk melakukan pencegahan perempuan dan remaja untuk  berbondong-bondong ke kota bahkan ke luar negri yang rentan terjadi kasus trafiking. 

“Kami berharap lewat komunitas  TPPO yang telah terbentuk ini dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang . sudah saatnya bertindak dan membangun kesadaran masyarakat betapa pentingnya penanganan tindak pencegahan perdagangan orang atau trafiking,” jelasny.

Sementara itu Prof.dr. Vennetia R.Danes,MSc,PhD Deputi Bidang perlindungan Hak Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menyampaikan, Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengembangkan program komunitas pencegahan dan penanganan TPPO sebagai salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat terhadap tindak perdagangan orang dimana paa tahun 2015 telah di bentuk di 5 kota dan di tahun 2017 ada 16 kota dan satu diantaranya adalah Kabupaten Bangli.Nantinya kominitas ini akan memberikan penyuluhan, semiloka, lokakarya diskusi pelatihan-pelatihan tentang pencegahan tindak pidana perdangan oran.

Pihaknya berharap dengan terbentuknya komunitas ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarat Bangli serta memberikan kontribusi bagi upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang . Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan perdagangan orang yang mungkin terjadi disekitarnya, pungkasnya.

Penasehat  LBH Bali Women Crisis Center yang sekaligus ketua Program Komunitas pencegahan dan penanganan TPPO Kabupaten Bangli  Ni Nengah Budawati SH.MH  menyampaikan, pihaknya  melakukan upaya pencegahan dengan cara melakukan pemberdayaan dengan strategi memanfaatkan sumberdaya manusia untuk kemudian mencegah terjadinya tindakan trafiking, dengan bentuk kegiatan berupa pelatihan secara kontinyu terutama menggali potensi yang ada di sekitarnya  dengan upaya ekonomi kreatif kepada para perempuan dan remaja sehingga mereka mempunyai keterampilan yang dapat nantinya menambah pendapatan keluarga.

Budawati optimis dengan pendekatan yang dilakukan akan membawa dampak yang positif sehingga tindak kekerasan dan perdagangan orang dapat di cegah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com