Jual Mikol dan Madu Kedaluwarsa Terancam Pidana Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/17/17

Jual Mikol dan Madu Kedaluwarsa Terancam Pidana Penjara


Buleleng, Dewata News. Com — Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng, berhasil mengamankan 200 liter lebih arak bali dan minuman beralkohol (mikol) lainnya serta madu kedaluwarsa.
 
Seizin Kapolres Buleleng, Kasatres Narkoba AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, didampingi Kasubbag Humas AKP Nyoman Suartika menjelaskan, terkait hasil penangkapan arak bali, mikol dan madu kedaluwarsa.
 
Menurut Adnyana.TJ, minuman beralkohol (mikol) dan madu kedaluwarsa ditemukan di Toko Gloria, Jl Achmad Yani Singaraja milik I Made Windra Wibawa. Petugas menemukan masih ada memajang minuman berakohol (mikol) dan madu kedaluwarsa di toko tersebut, sehingga terpaksa diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng pada hari Senin, (13/11) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
 
Untuk Made Windra Wibawa yang masih menjual minuman beralkohol (mikol) dan madu kedaluwarsa, dijerat dengan pasal 90 ayat 2 yonto 141 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, yang berbunyi "setiap orang dilarang memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan".
 
”Dengan acuan UURI No.18 tahun 2012, dijelaskan Ketut Adnyana.TJ, bahwa tersangka Windra Wibawa juga diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 milyar,” jelas Kasatres Narkoba AKP Ketut Adnyana.TJ di Singaraja, Jumat (17/11).
 
Dari 200 liter lebih arak bali yang berhasil diamankan secara terpisah, yakni 5 lokasi berada di Desa Bondalem dan di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
 
Dijelaskan, dari kelima penjual arak bali, masing-masing Kadek Erna, Ketut Mudartawan, Gede Wedana dan Luh Parsini berasal dari Desa Bondalem serta Nengah Sandi dari Desa Tejakula, dijerat dengan pasal 25 Perda No. 9 tahun 2016 tentang pengendalian minuman beralkohol. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com