Dapat Tunjangan Transportasi, Dewan Buleleng Kembalikan Mobil Dinas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/9/17

Dapat Tunjangan Transportasi, Dewan Buleleng Kembalikan Mobil Dinas


Buleleng, Dewata News. Com — Akhirnya seluruh mobil dinas, di luar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, sebanyak 13 unit yang selama ini sempat dipakai oleh pimpinan dan alat kelengkapan dewan oleh Sekretariat Dewan dikembalikan dan diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng selaku pengelola aset.
 
Pengembalian mobil dinas itu menyusul pemberian dana tunjangan transportasi kepada seluruh anggota dewan, di luar ketua dan wakil ketua dewan.
 
Tigabelas unit mobil itu, rinciannya 4 unit dipakai Ketua Komisi, 6 unit Ketua Fraksi, 2 unit Ketua BK (Badan Kehormatan) dan KIetua Bapperda, serta 1 unit lagi mobil dinas cadangan dari ketua dewan.
 
Selanjutnya BKD Kabupaten Buleleng berencana langsung mendistribusikan seluruh mobil itu kepada satuan perangkat daerah (SKPD) yang membutuhkan.
 
”Pengembalian mobil dinas itu, menyusul pemberian dana tunjangan transportasi kepada seluruh anggota dewan, di luar ketua dan wakil ketua dewan. Masing-masing anggota mendapat tunjangan transportasi Rp11,8 juta per bulan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Gede Wismaya di Singaraja, Kamis (09/11).
 
Menurut Sekwan, bahwa 13 unit mobil dinas yang dikembalikan itu merupakan tipe sedan Toyota Vios 3 unit, dan sisanya tipe minibus Kijang Innova.
 
Sementara itu, BKD Buleleng sudah siapkan pendistribusian langsung seluruh mobil dinas eks dewan tersebut. Selain perawatan dan dapat dimanfaatkan dengan segera, sejauh ini sudah ada pemohon yang ingin memanfaatkan mobil dinas tersebut. ”Begitu diserahkan, kami juga langsung didistribusikan kepada SKPD yang mohon. Agar segara dimanfaatkan dan perawatannya juga dapat ditangani,” kata Kepala BKD Bimantara, didampingi Plt Kabid Aset Made Pasda Gunawan.
 
Disebutkan, sejauh ini sudah ada delapan pemohon yang ingin memanfaatkan mobil dinas eks dewan tersebut. Namun rencanannya satu unit akan diberikan kepada Polres Buleleng dengan status pinjam pakai. ”Kami utamakan dulu SKPD, kalau ada permohonan lainnya nanti kami kaji lebih lanjut,” imbuh Pasda Gunawan.
 
Menurut Pasda, mobil eks dewan itu selama ini disediakan oleh Pemkab Buleleng sebagai mobil operasional untuk menunjang kelancaran tugas lembaga Dewan. Dulunya seluruh mobil tersebut tercatat sebagai aset di Setwan. Namun karena sudah ada pengganti berupa tunjangan transportasi, maka mobil dinas itu diserahkan kepada BKD selaku penatausaha barang.
 
Nah menyusul penarikan mobil dinas itu, sebagai gantinya Pemkab akan mencairkan tunjangan transportasi kepada seluruh anggota dewan, kecuali empat pimpinan, Ketua dan tiga Wakil Ketua, karena tetap memakai fasilitas mobil dinas. Dalam Perbup, besaran tunjangan transportasi bagi masing-masing anggota diatur sebesar Rp11.802.000, per-bulan. Tunjangan transportasi ini diberikan kepada 41 anggota dari jumlah anggota sebanyak 45 orang.
 
Dalam Perbub juga diatur pemberian tunjangan perumahan. Nah, khusus tunjangan perumahan, hanya Ketua Dewan yang tidak diberikan, karena sudah mendapat fasilitas rumah dinas. Diluar Ketua Dewan, semua anggota dewan mendapat tunjangan perumahan dengan rincian, Wakil Ketua sebesar Rp16.500.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk masing-masing anggota sebesar Rp15.000.000 per bulan. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com