Di KPU Buleleng, Belum Ada Parpol Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2019 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/5/17

Di KPU Buleleng, Belum Ada Parpol Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2019


Buleleng, Dewata News. Com —Pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dimulai hari Selasa (03/10) di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten / Provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Buleleng, namun masih belum dimanfaatkan sejumlah parpol. Sehari sebelumnya KPU  Buleleng telah melakukan sosialisasi pendaftaran calon peserta  Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 melalui siaran interaktif radio di Singaraja.
Sementara beberapa pengurus parpol terlihat melakukan konsultasi pada desk pemilu untuk memastikan kelengkapan persyaratan pendaftaran yang akan dilakukan. Beberapa pengurus parpol mengaku masih memilih hari baik untuk mendaftarkan parpolnya sebagai peserta Pemilu 2019.
Anggota KPU Kabupaten Buleleng, I Made Seriyasa menegaskan, pada hari pertama belum satupun ada parpol yang melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2019.
“Jadi untuk hari pertama, dari KPU sendiri sudah menyiapkan tim kerja untuk penerimaan pendaftaran parpol. Jadi sampai saat ini, hari petama belum ada yang mendaftar”, ucapnya.
Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi, Gede Sutrawan menyampaikan, bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai dibuka tanggal 3 – 16 Oktober 2017 setiap hari kerja. Tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran mulai 17 Oktober – 15 Nopember 2017 dan verifikasi faktual dimulai 15 Desember 2017 – 20 Januari 2018.
“Penelitian administrasi menyangkut kelengkapan dan keabsahan dokumen serta keanggotaan ganda yang dapat dideteksi melalui Aplikasi SIPOL,” kata Sutrawan.
Bagi parpol yang pernah menjadi peserta Pileg 2014 di Kabupaten Buleleng, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi kepengurusan partai. Sedangkan bagi parpol baru, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.
KPU Buleleng menetapkan syarat minimal keanggotaan parpol  baru sebanyak 814  anggota yang kemudian akan diverifikasi faktual dengan metode sampel acak sederhana. Jumlah ini diperoleh  dari 1/1000 jumlah penduduk di Buleleng yaitu sebesar 814.356 .
Sedangkan terkait sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilgub) 2018, KPU Buleleng akan berupaya seoptimal mungkin guna meningkatkan angka partisipasi pemilih. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com