Ungkap Satu Kasus, Tujuh Kasus Curanmor Lainnya Belum Terungkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/17

Ungkap Satu Kasus, Tujuh Kasus Curanmor Lainnya Belum Terungkap


Buleleng, Dewata News. Com —   Unit Buser Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka, I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (24) yang bertempat tinggal diJalan P.Buton Gang Ceroring, Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
 
”Pelaku ditangkap dan diamankan pada hari Jumat, 15 September lalu sekira pukul 02.00 Wita dengan membawa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna emas DK-3483-UD. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan data kendaraan bermotor yang dibawanya, dan mengaku telah mengambil  motor tersebut di Jalan Tunjung, tanggal 5 September 2017,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng  AKP Mikael Hutabarat, SH, SIK ketika merilis kasus curanmor itu Press Room Polres Buleleng, Selasa (19/09) siang.
 
Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Suartika, pejabat baru yang tanggal 19 September ini genap sebulan meninggalkan jabatan Kasat Reskrim Polres Badung ini mengaku, terungkapnya kasus curanmor ini berkat informasi yang mencurigai perilaku tersangka.
 
Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Buleleng diperoleh dua unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi identitas..
 
Dengan tertangkapnya tersangka Kentung, lanjut Mikael Hutabarat, diamankan tiga unit sepeda motor hasil curiannya,yakni sepeda motor Honda Beat warna emas (warna palsu) DK-3483, sepedamotor Honda Beat warna cokelat (warna palsu) dan biru hitam (warna asli) Nopol DK-7355-SB serta satu unit motor Honda Scoopy warna hitam DK-4338-VL.
 
Menurut Mikael Hutabarat, kasus curanmor di di sebuah rumah, Jalan Tunjung Gang 1 No.1 yang terjadi pada tanggal 5 September 2017 dilaporkan oleh Ni Wayan Nanik Handayani (21), sesuai laporan polisi bernomor LP/229/IX/2017/Bali/Res Buleleng, 05 September 2017.
 
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana curanmor, tersangka Kentung dijerat pasal 363 KUP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
 
Sebagai pejabat baru, Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat mengaku, masih menyusun regulasi untuk mengungkap sekitar 7-8 kasus curanmor lainnya dan mengharapkan bantuan seluruh elemen masyarakat di Bulelenfg.  (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com