Sisa DAK di Dinas PUPR Buleleng Sebagai Wujud Hasil Efisiensi Anggaran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/21/17

Sisa DAK di Dinas PUPR Buleleng Sebagai Wujud Hasil Efisiensi Anggaran


Buleleng, Dewata News. Com — Terkait adanya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, menurut Kadis PUPR, Ketut Suparta Wijaya, ST, bukan karena salah perencanaan melainkan dana sisa hasil pelelangan pekerjaan ataupun hasil efisiensi.

Melalui pesan singkat, Kadis PUPR Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, menyebutkan, dalam TA 2017, Dinas PUPR mendapat pagu DAK sebesar Rp78.976.331.000. Pagu DAK sejumlah tersebut terdiri dari DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan senilai Rp64.750.000.000, Sub Bidang Infrastruktur Irigasi senilai Rp10.668.038.000, dan Sub Bidang Infrastruktur Air Minum senilai Rp3.558.293.000. ”Kami di Buleleng mendapatkan pagu DAK sebesar Rp78.976.331.000 dibagi ke dalam tiga sub bidang tersebut,” jelasnya.

Setelah proses lelang dari ketiga sub bidang tersebut, lanjut Suparta Wijaya, diperoleh efisiensi (sisa dana) sebesar Rp7.859.558.000 yang terdiri dari sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp5.201.597.000, DAK Sub Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp2.105.260.000 dan Sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp552.700.500. Sehingga DAK yg ditransfer ke daerah adalah sesuai nilai kontrak pekerjaan hasil lelang, yaitu sebesar Rp.71.116.773.000.


Suparta Wijaya juga menjelaskan, awalnya Dinas PUPR Buleleng bermaksud untuk memanfaatkan sisa DAK tersebut untuk perbaikan jalan, perbaikan bending, saluran irigasi, dan peningkatan SPAM perdesaan. Namun dari hasil koordinasi Dinas PUPR Bulerleng pada tanggal 12 September 2017 ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, pihaknya mendapat penjelasan yang intinya adalah batas akhir pemanfaatan sisa DAK 2017 adalah per 31 Agustus 2017. DAK yang ditransfer ke daerah adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan.

”Kami tidak pernah memberikan pernyataan, bahwa sisa DAK itu dikembalikan ke kas daerah atau ke pusat. Yang benar pusat hanya mentransfer sebesar nilai kontrak pekerjaan,” tegas Suparta Wijaya.

Suparta Wijaya juga memberikan gambaran konkritnya. Misalnya di DAK infrastruktur jalan ada sisa dana sebesar Rp5.201.597.500. Sisa DAK ini harus ditenderkan kembali dan harus sudah ada penandatanganan kontrak pekerjaan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.112 th 2017. ”Ini tidak mungkin bisa kami laksanakan, karena sisa DAK itu harus masuk ke APBD Perubahan terlebih dahulu yang baru saja disahkan pihak legislatif,” ujarnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com