Berkas Perkara P.21, Bendesa Adat Tanjung Benoa Ditahan di Polda Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/26/17

Berkas Perkara P.21, Bendesa Adat Tanjung Benoa Ditahan di Polda Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, S.E. alias Yonda pada Senin (25/9) sekitar pukul 20.30 Wita lantaran terlibat dalam kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Surat perintah penahanan terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa ditandatangani langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. 

Dengan menggunakan baju kaos hitam dan dikawal personel Satgas SABATA Polda Bali, tersangka Yonda diantar penyidik untuk masuk ke Rutan Polda Bali. Selain itu, belasan orang terdiri dari Prajuru Desa dan Pecalang Desa Adat Tanjung Benoa juga turut mengantarkan tersangka. 

Ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penahanan terhadap Yonda. Untuk menghindari resiko tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Bendesa Adat Tanjung Benoa. 

“Ya benar, mulai hari ini ia ditahan. Berkas perkaranya sudah P.21, tinggal penyerahan ke tahap dua. Untuk calon tersangka lainnya jika dinyatakan P.21, pasti juga akan mengikuti jejak Bendesa Adat,” ucap Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini mengatakan bahwa sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Badung ini sebagai tersangka sejak Selasa (11/7) lalu. Penetapan Yonda sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi, empat diantaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Ditanya terkait pasal yang disangkakan, perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 dan atau pasal 12 huruf c dan atau pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP. “Untuk proses pelimpahan tahap kedua, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali,” imbuhnya.

Diberitakan, kasus ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali, terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa. Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali. Yonda sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com