Bawa Sabu seberat 1.494, 83 gram, Seorang Pria ditangkap Tim Gabungan Polda Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/7/17

Bawa Sabu seberat 1.494, 83 gram, Seorang Pria ditangkap Tim Gabungan Polda Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Kebijakan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose terkait pemberantasan Narkoba sangat diatensi oleh jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Hal ini terbukti dari keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang ada di Bali. Kali ini, gabungan personel Direktorat Resnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Tansnational and Organized Crime (CTOC) berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial A, karena terbukti membawa Sabu seberat 1.494, 83 gram netto.

Hal ini disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. dalam jumpa persnya yang pada kesempatan tersebut didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H., bertempat di Ruang Rapat Dit Resnarkoba Polda Bali,        Rabu (6/9).

AKBP Sudjarwoko, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku A ditangkap di depan Asosiasi Jual-Beli Mobil Jalan Udayana Desa Kaliakah, Jembrana pada hari Selasa (5/9) kemarin. Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan milik pelaku. Di dalam tas ransel warna hitam milik A, Polisi menemukan tas kain warna merah yang didalamnya berisi kantong kain warna putih berisi 15 paket klip besar yang diduga Sabu.

Setelah ditanya ijin mengenai barang yang diduga Sabu tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijin dari pihak berwenang. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap A, dan diketahui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari F alias I melalui operator Bang XL yang di ambil di wilayah Mendaeng Surabaya dengan ongkos sebesar Rp. 5 juta.

"Tersangka membawa barang Narkotik jenis Sabu dari Surabaya ke Bali dengan bus untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Bali. Kami masih kembangkan untuk jaringan tersangka di Bali," ungkap perwira melati dua ini.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan 2 buah HP dengan merk Nokia warna merah dan Samsung warna Putih, satu buah tas gendong warna hitam merk Polo Freedom, satu buah tas kain warna merah yang di dalamnya berisi kantong kain warna putih, satu bendel plastik klip bening, dua gulung lakban warna putih bening dan warna cream, satu unit timbangan digital merk pocket series dan uang tunai.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com