Lima Napi di Lapas Klas II_B Singaraja ”Merdeka” - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/17/17

Lima Napi di Lapas Klas II_B Singaraja ”Merdeka”


Buleleng, DewataNews.com —  Sebanyak 57 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Singaraja yang memperoleh remisi (pengurangan hukuman) serngkaian HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017, 5 orang diantaranya ”merdeka” menghirup udara bebas ditengah-tengah masyarakat karena menerima remisi bebas bersyarat.
 
Ke-5 orang per 17 Agustus 2017 mendatang dinyatakan bebas bersyarat tersebut yakni, Risky Bansuil alias Ipin, Markus Dara Nundun, Ketut Suparsa alias Cemot, I Gede Paing Darma Putra dan Putu Bujangga Yoga Baskara.
 
Sementara 52 orang napi lainnya, menurut Kepala Lapas Klas II-B Singaraja, Edi Cahyono, memperoleh remisi mulai dari satu bulan hingga 6 bulan, dengan kriteria setelah dieksekusi dengan menjalani hukuman setelah 6 bulan, berkelakuan baik, mematuhi aturan yang sudah diterapkan di dalam lapas dan lainnya.
 
Penyerahan Sk pemberian remisi itu secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Buleleng dr.I Nyoman Sutjidra,Sp.OG selaku Irup pada Upacara Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Klas II-B Singaraja, Kamis (17/08) pagi.
 
Selaku IRUP pada upacara pagi itu, Wabup Nyoman Sutjidra sekaligus membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H.Laoly.
 
Pemberian remisi kepada para napi diseluruh Lapas di Indonesia tahun ini dengan tema ”Melalui remisi kita berintegrasi dengan seni”. Tema ini bermakna, bahwa pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada peburatan criminal dapat dieliminir.
 
Karena itu, upacara Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Klas II-B Singaraja pagi itu diawali dengan tarian penyambutan oleh 3 orang wanita WBP.
 
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H.Laoly meminta, tetaplah mkenjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengantulus dan ikhlas penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik.
 
”Sampai saat ini, penghuni Lapas Klas IIB Singaraja didominasi kasus narkoba 35% dan 65 kasus tindak pidana umum, seperti judi, pelecehan seksual, korupsi maupun yang lainnya,” kata Kalapas Klas II-B Singaraja, Edi Cahyono.
Saat ini penghuni Lapas Klas IIB Singaraja lebih dari 200 orang, sudah tergolong over kapasitas yang semestinya 78 orang. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dalam kesehariannya penghuni diberikan berbagai pelatihan ketrampilan, seperti pembuatan kerajinan bokor, elektronik, potong rambut, menjahit, pertukangan serta santapan rohani.
Pada kesempatan itu salah seorang napi menyerahkan cenderamata hasil kerajinan kepada Wabup Buleleng Nyoman Sutjidra. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com